Pemkab Bengkalis Sosialisasikan Permen PAN-RB, Wujudkan Birokrasi Ramping dan Kaya Fungsi

Pemkab Bengkalis Sosialisasikan Permen PAN-RB

Bengkalis, Satuju.com - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 7 tahun 2022, tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis guna mewujudkan birokrasi yang ramping dan kaya fungsi.

Dan Peraturan sekaligus Bupati Bengkalis Nomor 31 tahun 2024 tentang sistem Sistem Kerja.Sosialisasi tersebut dibuka Bupati Bengkalis dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Rabu 30 April 2025, di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam Berbagai tertulis Bupati Bengkalis dibacakan Andris Wasono mengatakan, melalui penerapan Permen PAN-RB No. 7 tahun 2022 tersebut, akan lahir sebuah perubahan besar dalam sistem kerja perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, sehingga kebijakan di Negeri Junjungan ini menjadi lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut Andris menjelaskan, Permen PAN-RB Nomor 7 tahun 2022 yang mengatur tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, termasuk di dalamnya mengatur tentang tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.  

Artinya melalui Permen PAN-RB ini, pemerintah ingin mendorong adanya perubahan dari sistem kerja yang berjenjang, menjadi sistem kerja yang lebih sederhana dan fokus pada hasil, dengan mengedepankan waktu kerja.

“Penyederhanaan birokrasi ini merupakan sebuah langkah penyempurnaan yang akan berdampak positif terhadap berbagai hal. Karena akan ada multiflier effect dari penyentuhan penyederhanaan birokrasi terhadap perbaikan kerja di berbagai sisi, terutama pada pelayanan kepada masyarakat, karena birokrasi itu harus ramping dan kaya fungsi, agar birokrasi dapat lebih efektif, efisien, dan ekonomis,”ujarnya.

Andris menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga telah melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan pada tahun 2021 yang merupakan tahap awal dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi.

“Kedepan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan akan segera kami terapkan secara menyeluruh, agar proses kerja yang efektif dan efisien serta memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi dapat kita capai, terutama dalam mendukung visi Indonesia emas 2045 dan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia,”ungkapnya.

Terakhir Andris berpesan, kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik hingga tuntas, karena pasca sosialisasi ini akan segera menyesuaikan sistem kerja di masing-masing perangkat daerah.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Kepala Bagian Kelembagaan dan Tata Laksana Biro Ortal Setda Provinsi Riau.

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (Inf/red/KominfoBkls)