Nasib Buruh di PT EPP: Pekerja Tidak Puas dengan Perusahaan, Ini Surat Apa? Penting Bagi Kami Uang Gaji dan Garansi

Screenshot rekaman video pertemuan perwakilan manajemen PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan para Pekerja yang awak media ini terima. Dan surat Pemutusan Perjanjian Kerja.(Poto/ist/satuju.com).

Pekanbaru, Satuju.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui UPT Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi melakukan pemutusan perjanjian kerja dengan pihak penyedia PT. Ella Pratama Perkasa (EPP).

Pemutusan perjanjian kerja dengan PT Ella Pratama Perkasa tertuang dalam Berita Acara Pemutusan Perjanjian Kerja Jasa Angkutan Sampah Kawasan 1, 2 dan 3 nomor B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/25 yang ditandatangani oleh Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Kota Pekanbaru Wahyu Darmawan Basyuni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus berakhir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025.

Diketahui, alasan diputuskannya perjanjian kerja dengan PT Ella Pratama Perkasa, pihak Pemko Pekanbaru menilai berdasarkan hasil evaluasi terhadap kegiatan pengangkutan sampah dikawasan 1, 2 dan 3. Dari hasil evaluasi, terdapat empat poin alasan Pemko Pekanbaru melakukan pemutusan kerja yakni:
1. PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) tidak melaksanakan pekerjaan pengangkutan sebagaimana yang telah dilaksanakan dalam perjanjian kerja.
2. PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai penyedia telah diberikan surat peringatan pertama tanggal 24 Januari 2025.
3 . PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) juga telah memberikan surat peringatan ke dua pada tanggal 30 April 2025.
4. Sampai dengan tanggal 7 Juni 2025, tidak ada kemajuan perbaikan oleh penyedia serta tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam pokok pokok kerja.

Karena pemutusan kerja tersebut, PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) diwajibkan membayar denda sebesar 5% dari nilai ketiga perjanjian kerja yang ditarik dari jaminan pelaksanaan. PT Ella pratama Perkasa juga dimasukkan ke dalam daftar hitam perusahaan. Untuk Hak - penyedia hak yang belum membayar, pemko Pekanbaru akan membayar sesuai dengan volume kerja. Sedangkan hak - hak pekerja dan buruh menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Lalu bagaimana nasib para pekerja dan buruh yang bekerja di PT. Ella Pratama Perkasa pasca diterbitkannya surat pemutusan perjanjian kerja?

Dari rekaman video pertemuan perwakilan manajemen PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan para Pekerja yang awak media ini terima, Perwakilan PT. Ella Pratama Perkasa telah mendatangani para pekerja dengan membawa surat pernyataan dari manajemen. Surat pernyataan itu dibacakan terhadap para pekerja yang berbunyi. Minggu (8/6/2025).

“Saya yang bertandatangan dibawah ini Ir. H. Oting Rukhiat jabatan direktur bertindak untuk dan atas nama PT Ella Pratama Perkasa dengan ini menyatakan bahwa Pembayaran upah gaji supir dan kru armada DT Pick Up dan DT besar sebagai berikut: 
a. Sisa gaji atau upah supir dan kru bulan mei 2025.
b. Sisa gaji atau upah supir dan kru bulan juni 2025.
c. Semua point diatas akan dibayarkan oleh PT. Ella Pratama Perkasa dalam jangka waktu bulan juni atau setelah pencairan tagihan bulan Mei 2025.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta surat pernyataan ini sah dimata hukum agar dapat dipergunakan seperlunya. "Isi surat pernyataan dari direktur PT. Ella Pratama Perkasa yang ditandatangi pada tangga 8 Juni 2025.

Namun tampaknya surat pernyataan dari Direktur PT. Ella Pratama Perkasa yang dibacakan dan diperlihatkan oleh perwakilan perusahaan tidak membuat puas para pekerja. Salah satu pekerja beralasan dia tidak mengenal perwakilan yang diutus oleh pihak perusahaan, sementara perwakilan perusahaan yang mereka kenal tidak tampak pada pertemuan tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran para pekerja terhadap keseriusan perusahaan untuk membayar gaji mereka.

“Ini surat apa ? Perjanjian atau apa? Yang penting bagi kami saat ini adalah uang pembayaran gaji” celetuk salah seorang pekerja.

Seorang pekerja lainnya mengusulkan agar surat pernyataan yang ditulis oleh manajemen perusahaan harus diketahui oleh perwakilan pemko pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. 

“Bahwa kami sudah membuat surat pernyataan yang disampaikan kepada dinas DLHK yang meminta agar ada garansi (jaminan) dari DLHK kalau nantinya pihak perusahaan tidak bertanggungjawab memenuhi kewajibannya membayar gaji kami. Sementara kedudukan perusahaan ini berada di jakarta. Jika dikemudian hari gaji kami tidak dibayarkan, kemana kami mau menuntutnya? Jadi kami meminta dalam surat pernyataan itu (yang dibuat direktur PT Ella Pratama Perkasa) juga ditandatangani (diketahui) oleh pihak DLHK Kota Pekanbaru. jadi kalau pihak perusahaan tidak memiliki perwakilan dipekan baru kami bisa mempertanyakannya kepada DLHK Pekanbaru," pinta salah seorang pekerja dari DT Pick UP

Untuk diketahui, sebelumnya Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan Dan Pertamanan pernah melakukan pemutusan perjanjian kerja dengan pihak penyedia pengelola pengangkutan sampah. Surat pemutusan perjanjian kerja tersebut diterbitkan pada tanggal tanggal 03 November 2015. 

Atas pemutusan perjanjian kerja, Pihak penyedia PT. Multi Inti Guna melakukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 13 Oktober 2016. Hakim yang memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut memutus Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru mewajibkan membayar kerugian materiil pihak penggugat sebesar Rp. 12.771.343.138,- (dua belas miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu ratus tiga puluh delapan rupiah). 

Pada putusan banding, hakim menguatkan putusan pengadilan negeri. 

Sementara dalam putusan kasasi hakim menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi 1. kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dan 2. Edwin Supradana, ST.,MT tersebut. -Memperbaiki amar Putusan pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memperkuat Putusan pengadilan Negeri sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Dalam Ekssepsi - menolak Ekssepsi para tergugat untuk seluruhnya. Dalam Provisi - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Pada tahun 2023, Dinas Lingkungan hidup menganggarkan Rp2,5 miliar untuk Biaya Ganti rugi Tahap IV kepada PT. Multi Inti Guna sesuai Putusan Makamah Agung Republik indonesia dengan sistem swakelola tipe 1.