Kasus Dana PI di BUMD PT SPRH: INPEST Duga Kejati Riau "Takut" upaya Paksa Oknum Z
Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si.(Poto/ist).
Pekanbaru, satuju.com - Proses penyidikan kasus dugaan Korupsi Dana Particing Interest (PI) di tubuh BUMD, PT. SPRH Rokan Hilir terus bergulir dan dianugerahi terus diberikan oleh masyarakat atas keberhasilan Kejaksaan Tinggi Riau.
Untuk mengungkap kasus yang diduga menyelewengkan keuangan PT. SPRH ratusan miliar Rupiah, dengan pendirian Direktur PT. SPRH Rahman, SE sebagai tersangka, setelah 3 kali dipanggil tidak hadir kemudian dilakukan upaya paksa dan menangkapnya di Dumai sepulang dari perjalanan dari Batam `bersama seorang wanita.
Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si koreksi lanjutan dari penyidikan sebab tak mungkin Direktur bekerja atau melakukan dugaan korupsi sendirian sehingga kami mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi melakukan upaya paksa terhadap oknum Z, agar terungkap kemana saja alur keuangan Uang PI sebesar 551 M rupiah?.
Kami menduga Kejaksaan Tinggi "takut" melakukan upaya paksa terhadap oknum pengacara Z, karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak melakukanya," terang Ganda Mora kepada redaksi satuju.com. Senin (6/10/2025). BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/11548/membuka-kotak-pandora-dana-pi-diberikan-pt-phr-ke-pt-sprh-perseroda.html
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memahami perkembangan kasus dana PI belum ada balasan sehingga berita ini diterbitkan 6 Oktober 2025.

