Hutang Swakelola Rp175 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Pemkab Deli Serdang Dituding Ingkari Putusan Pengadilan
Kantor Bupati Deli Serdang.(Poto/net).
Lubuk Pakam, Satuju.com - Polemik utang swakelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang nilainya mencapai Rp175 miliar terus berlarut sejak tahun 2013. Meski sejumlah keputusan pengadilan sudah inkrah dan memenangkan pihak penggugat, hingga kini kewajiban tersebut tak kunjung dilunasi.
Seorang narasumber berinisial DM yang enggan disebutkan mengungkapkan namanya kondisi sulit yang dialami para pihak swakelola akibat belum adanya pembayaran.
“Keluarga saya mau makan apa, tunda bayar itu sangat-sangat diharapkan,” ucap DM dengan nada getir kepada wartawan. Kamis (9/10/2025).
Kasus ini berawal dari program swakelola yang digagas mantan Bupati Deli Serdang, H. Amri Tambunan. Namun, kini para pelaku swakelola yang mengaku sebagai “Forum Swakelola yang Terzhalimi” merasa diperlakukan tidak adil. Putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam maupun Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara selalu memenangkan penggugat. Anehnya, saat sampai di Mahkamah Agung (MA), alasan cacat hukum kerap dijadikan dasar untuk mendokumentasikan pembayaran.
Bahkan, menurut pengakuan DM, ada kekhawatiran kasus ini akan kembali memakan korban seperti masa lalu, ketika sejumlah pihak ditimbulkan hingga berakhir di penjara.
Eksekusi yang Tertunda
Pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, SH, sempat melaksanakan eksekusi pembayaran eksekusi terhadap Pemkab Deli Serdang terkait putusan No. 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp. Putusan tersebut mewajibkan Pemkab membayar hutang sebesar Rp1.998 miliar beserta denda 18% kepada PT. Intan Amanah.
Namun, eksekusi tersebut menimbulkan polemik. Pihak Pemkab melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum menyatakan eksekusi cacat hukum dan menyebut aset negara tidak bisa dieksekusi. Informasi yang dianggap memicu itu memicu buruknya proses pembayaran yang sengaja dilakukan.
Sumber anonim lain menyebutkan bahwa Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) sebenarnya siap membayar, namun masih menunggu instruksi dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan.
Janji yang Berulang
Kronologi tertunda pembayaran menunjukkan pola janji yang berulang:
1. 2015: Rekanan pemborong sudah menghadap Bupati Asriludin Tambunan dan menjanjikan pembayaran setelah ada putusan hukum yang inkrah.
2. 2021: Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar menyatakan, “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya hutang swakelola akan membayar.”
3. Kepala BKAD sebelumnya juga menyampaikan hal serupa, dengan dalih menunggu surat resmi dari BPK serta Arah Bupati.
Desakan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, SH, MH, menegaskan agar Kadis SDABMBK segera mematuhi perintah pengadilan.
“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera melakukan pembayaran hutang kepada PT.Intan Amanah dan CV.Siliwangi Putra.Pemkab Deli Serdang juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi seputar dan menghormati proses hukum,” kata Joko.
Menurut Joko, tertundanya terus terjadi berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai, tindakan ini hanya merugikan nama baik Bupati yang dianggap “tumbal” dari manuver bawahannya.
Akan Ditempuh Jalur Lain
Jika berkepanjangan terus menerus, pihak pemohon berencana menempuh upaya hukum lain, termasuk melapor ke KPK dan Kejaksaan Agung, serta menggugat ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat Pemkab Deli Serdang.
Para penggugat berharap kasus yang sudah bergulir lebih dari satu dekade ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, agar hak mereka benar-benar terpenuhi.

