Roy Suryo dan Refleksi Hukum: Saat Publik Meminta Kebenaran tentang Asal-Usul Jokowi

Roy Suryo

Damai Hari Lubis, Penagamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

Satuju.com - Semua sikap publik yang dipresentasikan (implementatif) oleh Roy  datangi makam keluarga Jokowi, adalah wujud representatif publik sebagai bentuk "peran serta masyarakat" dalam melaksanakan himbauan sistim hukum (undang undang), wujud substansi Roy adalah mohon agar petugas yang berwenang yang juga tahu isu tuduhan publik ini, agar turun terbuka atau diam diam investigasi (kegiatan intelijen).

Walau pada prinsipnya kegiatan Roy sebuah implementasi penolakan, bahkan curiga (kebalikan) dengan apa yang disampaikan oleh Jokowi adalah kebalikannya (teori terbalik) hal yang lumrah bahkan logis, disebabkan sesuai data empirik, sosok Jokowi dikenal dan sepengetahuan umum (notoire feiten notorius)  merupakan sosok pendusta. Dan tuduhan publik ini memiliki data empirik.

Oleh karenanya sikap Anwar Usman Ketua bekas MK (Mahkamah Konstitusi), yang terlibat tuduhan publik nepotism (ada data laporan publik ke Polda Metro Jaya)  dengan Gibran serta Jokowi, karena Anwar merupakan adik ipar Jokowi atau suami dari Idayati. Selaku pakar hukum, kali ini Anwar harus menasehati Jokowi atau Idayati untuk segera laporkan Roy Suryo, karena sepertinya Roy menuduh terkait asal usul Jokowi merupakan "keterangan atau bio data palsu" ini amat repot dari sisi hukim pidana dan dalam kontekstual ( hubungan hukum) selain surat keterngan dibawah tangan tentu mencakup berbagai surat otentik yang dimiliki Jokowi dan Iriana dan keluarganya? Termasuk identitas dan Ijazah Jokowi.

Dikarenakan oleh sebab hukum, sebelum Jokowi dan Idayati melapor kepada pihak yang berwenang, jangan lagi menggunakan metode laporan prematur seperti kemarin, walau Jokowi belum membuktikan ijazahnya asli sudah melaporkan lebih dulu para aktivis, nah sekarang hasilnya justru boomerang?

Jokowi mungkin ketagihan dengan pola menjerat BTM dan GN melalui PN. Surakarta, namun ini kali Jokowi dan Para Budjok (Termuls) "keliru atau salah cari lawan," malah menjadikan semakin kuat dugaan atau tuduhan publik karena ijazah Jokowi selain fisik ijasah "asli" nya disembunyikan juga hasil uji digital dari laboratorium forensik ikut dirahasiakan !? Ini perspektif logika hukum.

Penulis bukan mengajarkan itik berenang, ideal demi kepastian hukum, Anwar Usman usulkan Jokowi dan istrinya Idayati didampingi para pakar yang dirujuk dan ditunjuk oleh yang berwenang petugas Polri, untuk mengambil sampel darah milik mereka lalu (atau potongan rambut dan kuku), setelahnya, petugas akan mengambil sampel potongan kuku atau secuil rambut atau segoresan tulang milik almarhum/almarhumah yang dikatakan Jokowi orang tua kandungnya, sebagai bahan untuk di uji labfor. Agar dapat ditentukan secara objektif dan berkepastian hukum melalui proses ilmu genetika dan atau genetika forensik, tentang, "apakah benar Jokowi dan Ida adalah berkesesuaian asal keturunannya secara genetik dari orang tuanya yang selama ini Jokowi klaim sebagai orang tua kandungnya, yaitu almarhum atau almarhumah yang dituduh oleh banyak publik adalah orang tua palsu, yang direpresentasikan oleh Roy.

Saat ini, mungkin kah 'karma politik' sudah menyerang diri Jokowi baik 'secara fisik', karena saat berkuasa, nampak Jokowi yang 'andai' menemukan sesuatu perilaku pejabat bawahannya inskonstitusional, lalu Ia selamatkan,  bukan diperintahkan agar diproses hukum oleh para aparatur malah diobstruksi lalu 'diperlihara' dan beberapa diantaranya justru diberikan jabatan cukup strategis, walau diantaranya sudah cukup bukti melalui kardus, atau CCTV mereka selanjutjya menjadi 'yess man', kemudian dijadikan senjata politik pragmatis dan protektif diri dan kroni Jokowi.

Kini "ijazah Jokowi palsu" tersebut merupakan urat nadi Jokowi, dan "perasaan" penulis ijazah dan hasil lab sudah disimpan dalam "kotak pandora" oleh yang berwenang, agar Jokowi tidak melakukan manufer politik atau hal hal lain yang membahayakan dan memecah belah bangsa dan negara kita tercinta.