Menyoal Kasus Dinsos Bengkalis, Tambak Udang dan Dana PI PT SPRH: PR Kajati & Kajari Terpilih, Ini Peringatan Jaksa Agung!
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Kajati Riau dan Kajari Bengkalis Terpilih.(Poto/ist/satuju.com)
Bengkalis, Satuju.com – Dugaan korupsi di Bengkalis kembali menjadi sorotan publik. Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) fiktif Dinas Sosial ( Dinsos ) Bengkalis yang nyaris setahun bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis hingga kini belum menunjukkan pasukan tersangka. Masyarakat menuntut kejahatan dan besaran kerugian negara.
Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyudi Ibrahim, memastikan bahwa kompensasi kerugian negara hampir rampung, dan penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Sebentar lagi akan turun penghitungan kerugian negaranya. Setelah itu baru akan dilakukan penetapan tersangkanya,” ujar Wahyudi. Pernyataan ini disambut harap-harap cemas oleh warga yang ingin kasus ini terang benderang.
Kasus SPPD fiktif ini bukan satu-satunya sorotan. Proyek tambak udang di Bengkalis yang diduga sarat dengan penyimpangan anggaran dan pelanggaran izin lingkungan juga belum menampakkan perkembangan yang signifikan. Berkas dugaan korupsi proyek tambak udang telah berada di Kejari Bengkalis lebih dari tiga bulan, namun belum ada tersangka yang diumumkan. Kepala Seksi Intelijen sebelumnya menjelaskan, proses hukum masih tertahan pada tahap audit oleh BPKP.
Di sisi lain, dugaan kasus merujuk dana Participating Interest ( PI ) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir ( SPRH ) senilai Rp551 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menjadi perhatian. Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, memilih terpilih satu tersangka, Dirut PT SPRH, Rahman, tidak cukup. Oknum pengacara berinisial Z yang diduga menerima Rp46 miliar dari dana PI juga belum dikenai upaya paksa, meski bukti kwitansi telah ada.
“Ini PR besar bagi Kejati Riau dan Kejari Bengkalis . Publik menunggu tindakan tegas, transparan, dan adil. Jangan sampai aspirasi warga diabaikan,” ujar Ganda Mora. Ia menekankan, dugaan kasus SPPD Fiktif, Tambak Udang, dan dana PI PT SPRH harus menjadi contoh penegakan hukum yang konsisten di Riau. Rabu 29/10/2025).
Sorotan Publik & Tekanan Sosial
Pernyataan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menambah tekanan. Dalam wawancara di program Jejak Pradana, ia menekankan akan menyebarkan Kajari di daerah yang lamban menangani kasus korupsi:
“Kalau daerah, jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh begitu lho. Saya menilai jaksanya prestasinya tidak ada… nanti mana kejari yang tidak ada kasus korupsi, padahal kita tahu kasus korupsi di situ ada, saya akan tindak.”
Pernyataan ini memicu reaksi warga Bengkalis yang aktif di grup WhatsApp lokal. Salah seorang warga menulis, "Di Bengkalis ada dugaan korupsi SPPD Fiktif Dinsos dan tambak udang, sampai sekarang progresnya nol. Kajari baru perlu menunjukkan kerja nyata."
Komentar lain bernada sindiran, “Rotasinya sudah sering, semoga kerjanya tidak kayak rotasi juga, berputar di situ-situ saja 😁.” Harapan masyarakat kini disampaikan pada Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, agar menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum di daerah yang dikenal rawan penyimpangan anggaran.
Kronologi Singkat Kasus & Humas Kejaksaan di Riau
SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis: Kasus bergulir hampir setahun, penghitungan kerugian negara hampir rampung, tersangka segera ditetapkan.
Proyek Tambak Udang: Berkas sudah di Kejari lebih dari tiga bulan, tersangkanya belum diumumkan, proses tertahan audit BPKP.
Dana PI PT SPRH Rp551 Miliar: Satu tersangka ditahan, beberapa pihak lain, termasuk oknum pengacara Z, belum dikenai upaya paksa.
Ganda Mora menekankan, seluruh kasus ini merupakan ujian bagi Kajati Riau dan Kajari Bengkalis terpilih. “Publik menuntut transparansi penuh. Tidak ada kompromi. Ini soal kepercayaan rakyat terhadap lembaga kejaksaan,” tegasnya.
Masyarakat Bengkalis kini hasil penghitungan kerugian negara SPPD Fiktif menunggu, penetapan tersangka, dan pembangunan proyek tambak udang. Sementara itu Kejati Riau juga dituntut segera menyampaikan dugaannya bahwa dana PI PT SPRH agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Dengan sorotan media, desakan publik, dan peringatan Jaksa Agung , Kejaksaan kini berada di bawah pengawasan ketat untuk menuntaskan kasus korupsi besar di Riau secara transparan, akuntabel, dan tegas. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/12596/warga-pulau-bengkalis-tanggapi-pernyataan-kejagung-ri-kasus-tambak-udang-progres-tak-jelas-apakah-kajari-perlu-dirotasi.html

