Diduga Ada Lokalisasi Terselubung di Petapahan, Satpol PP Kampar Diminta Bertindak Tegas
Satpol PP
Kampar, Satuju.com – Kabupaten Kampar yang dikenal sebagai Serambi Mekkah Provinsi Riau kini tengah menjadi sorotan. Julukan religius tersebut dinilai tercoreng akibat maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
Wakil Ketua Tripower Media, LSM, dan Advokasi DPD Riau, Sobar, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan tempat hiburan malam dan praktik pekerja seks komersial (PSK) yang diduga beroperasi secara ilegal di RT 06 Desa Petapahan, yang disebut-sebut milik seorang perempuan bernama Fitri.
“Kampar ini dikenal sebagai Negeri Serambi Mekkah, masyarakatnya religius dan menjunjung nilai-nilai Islam. Tapi sekarang nama baik itu dirusak oleh praktik prostitusi yang didatangkan dari luar daerah. Satpol PP harus segera menindak tegas,” ujar Sobar.
Menurut laporan yang beredar di sejumlah media, lokasi tersebut diduga menjadi tempat hiburan malam yang menyediakan fasilitas karaoke, minuman keras, hingga praktik prostitusi. Aktivitas di tempat itu bahkan disebut-sebut berlangsung hingga larut malam dan terdengar jelas dari permukiman warga sekitar.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa rumah tersebut telah lama beroperasi dan menyediakan kamar-kamar layaknya penginapan bagi para pelanggan. “Sudah lama tempat itu buka, tapi tidak pernah ada tindakan. Padahal dekat sekali dari rumah warga,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sobar menilai lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan dan aparat hukum membuat praktik ilegal tersebut semakin bebas beroperasi. “Kurangnya tindakan dari pemerintah setempat dan Polsek Tapung membuat tempat ini seperti kebal hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sobar menyebut bahwa bangunan yang digunakan sebagai tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia meminta Satpol PP Kampar menegakkan aturan dengan membongkar bangunan tanpa izin itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Perda tersebut ditegaskan, bangunan yang tidak memiliki PBG, tidak laik fungsi, atau menimbulkan bahaya bagi masyarakat dapat dikenai sanksi pembongkaran. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG secara nasional.
“Bangunan tanpa izin jelas melanggar hukum. Apalagi jika digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan agama. Pemerintah harus tegas menertibkan,” tegas Sobar.
Pihak Tripower Media, LSM, dan Advokasi DPD Riau berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menutup dan menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung tersebut.

