UU LLAJ & OTT Gubri, BAK LIPUN: Jalan Nasional Tak Tersentuh Perbaikan, Soroti Kinerja Ombudsman RI dan Dukung KPK
UU LLAJ, KPK dan Jalan Nasional. (poto/ist).
Bengkalis, Satuju.com - Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyelamat Uang Negara (BAK LIPUN) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana preservasi jalan di Provinsi Riau. Ketua BAK Lipun Bengkalis, Abdul Rahman, menyebut peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) dan pejabat lainnya menjadi tamparan keras bagi masyarakat Riau sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami menilai esensi dari peristiwa memalukan rakyat Riau hari ini terkait OTT gubernur dan jajarannya adalah bukti gagalnya tanggung jawab Kepala UPT PUPR Riau wilayah 1 dan 6 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tegas Abdul Rahman kepada wartawan di Bengkalis. Senin (10/11/2025).
Menurutnya, dana preservasi yang bersumber dari APBD seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, sejumlah proyek dinilai tidak adil dan tidak tepat sasaran.
Abdul Rahman mencontohkan beberapa proyek bernilai besar yang telah ditandatangani tahun ini, seperti Preservasi Rekonstruksi Duri – Kandis – Simpang Palas – Siak II (Pekanbaru) senilai Rp119,02 miliar, serta Preservasi dan Pelebaran Jalan Simpang Lago – Sorek I senilai Rp103,96 miliar.
“Ironisnya, ruas jalan nasional seperti Simpang Empat Kilometer 11 menuju Simpang Jalan Maredan Perawang justru dibiarkan rusak parah dan tidak tersentuh perbaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Rahman mengingatkan bahwa sesuai Pasal 4 huruf A sampai C serta Pasal 29 ayat 1 hingga 4 UU LLAJ, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas orang dan barang.
“Penggunaan dana preservasi seharusnya mencerminkan upaya nyata untuk mewujudkan cita-cita berkendara yang aman dan nyaman di Riau, bukan proyek tambal sulam dengan daya tahan hanya tiga bulan,” tambahnya.
BAK LIPUN juga menyoroti kinerja Ombudsman RI yang dinilai belum optimal dalam menilai standar minimum pelayanan publik di sektor infrastruktur jalan. Abdul Rahman mendesak agar lembaga tersebut menggandeng auditor independen serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan agar pelayanan publik lebih transparan dan akuntabel.
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Rahman meminta agar fungsi pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa ditingkatkan, terutama pada proyek dana preservasi di Riau.
“KPK harus membantu pemerintah pusat dan daerah agar memprioritaskan proyek yang benar-benar urgensi, bukan sekadar proyek untuk kepentingan segelintir pihak. Sinergi ini penting sebagaimana perintah Presiden Prabowo yang selalu menekankan kepentingan rakyat Indonesia,” tutup Abdul Rahman.**(Iqb)

