Rieke Diah Pitaloka Soroti Risiko dan Kerugian Proyek KCIC, Minta KPK dan BPK Lakukan Investigasi
Rieke Diah Pitaloka
Bandung, Satuju.com — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI ke Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, pada Jumat (7/11/2025). Kunjungan tersebut bertujuan mengevaluasi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) bersama sejumlah pihak terkait, antara lain BP BUMN, Danantara, PT KAI, PT KCIC, dan PT PSBI.
Melansir akun Instagram @riekediahp, Rieke menilai proyek KCIC terindikasi tidak dirancang dengan pendekatan end to end design, melainkan menggunakan sistem design and build trial & error yang berisiko tinggi. Ia menyebut proyek ini tidak memperhitungkan kondisi geografis dan tidak didukung oleh revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.
Dari sisi keuangan, Rieke mengungkapkan bahwa meski proyeksi EBITDA 2025 menunjukkan tren positif sebesar Rp1,4–1,5 triliun per tahun dan mampu menutup biaya operasional, proyek ini tetap mencatatkan kerugian besar bila memperhitungkan total utang sekitar Rp118 triliun dengan bunga Rp2 triliun per tahun. Proyeksi keuangan 2025–2035 menunjukkan defisit kas sebesar Rp22,3 triliun, dengan kebutuhan dukungan dana (Cash Deficiency Support/CDS) mencapai Rp13,5 triliun.
Adapun porsi CDS yang dibebankan kepada BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) adalah sebagai berikut:
PT KAI: Rp7,7 triliun – hanya mampu memenuhi CDS sesuai sinking fund Perpres 93/2021;
PT WIKA: Rp4,4 triliun – tidak mampu memenuhi kewajiban karena tengah restrukturisasi keuangan;
PT Jasa Marga: Rp0,9 triliun – belum ada kepastian dukungan;
PTPN I: Rp0,1 triliun – tidak mampu karena restrukturisasi dan beban internal.
Rieke menegaskan, perhatian serius perlu diberikan terhadap kondisi KCIC, terutama karena pada tahun 2028 proyek ini diwajibkan membayar bunga dan pokok utang, yang berpotensi memperbesar defisit kas. Berdasarkan realisasi 2023–2024, proyek KCIC bahkan diprediksi akan terus merugi hingga tahun 2061 akibat depresiasi, amortisasi, bunga pinjaman, reinvestasi, serta devaluasi nilai tukar yang mencapai sekitar 40 persen.
“Saya mengapresiasi sikap Presiden Prabowo yang tegas menyikapi ‘Bom Waktu KCIC’ dengan langkah pengambilalihan oleh negara,” ujar Rieke.
Sebagai tindak lanjut, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi:
1. KPK dan aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas proyek KCIC tanpa pandang bulu.
2. BPK melakukan audit investigatif sesuai perubahan Undang-Undang BUMN.
3. Presiden Prabowo agar melakukan langkah strategis berupa:
- Amandemen Perjanjian Konsesi dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT);
- Renegosiasi dan restrukturisasi pinjaman dari China Development Bank (CDB);
- Pembebasan fee konsesi;
- Revisi Perpres 93/2021 agar beban keuangan KCIC tidak membebani APBN serta memastikan setiap langkah hukum Presiden dilakukan secara terencana, terukur, dan tepat sasaran.
Rieke menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap proyek KCIC perlu dilakukan agar negara tidak terus menanggung beban finansial besar akibat kesalahan perencanaan dan pelaksanaan di masa lalu.

