Lahan TPU Jalan Pramuka Bengkalis Sepi Penggunaan, Warga Kesulitan Tempat Pemakaman

Lahan seluas 4,9 ha di Jalan Pramuka yang dulunya diperuntukkan untuk TPU umat Muslim sampai saat ini belum difungsikan

Bengkalis, Satuju.com - Masyarakat menyangkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Pramuka, Desa Air Putih kecamatan Bengkalis, sampai saat ini belum difungsikan. Padahal masyarakat kota Bengkalis sangat kesulitan untuk mendapatkan lahan TPU lain.

Dari pantauan di lapangan, lokasi lahan seluas 4,9 hektare sejak zaman Bupati Herilian Saleh diperuntukan untuk lokasi TPU masyatakat kota Bengkalis. Ini mengingat sulitnya masyarakat mendapatkan lahan kosong untuk pemakaman warga muslim yang meninggal dunia.

Lahan yang sudah pasang plan milik Pemkab Bengkalis, sudah ditata sebagai tempat perkuburan umum
 Tapi sampai saat ini tak kunjung di gunakan.

"Ya, sekarang semua lahan pemakaman umum penuh. Baik di TPU Mesjid Kuning Senggoro, maupun di Taman Kota Layu di Rimba sekampung," ujar Yadi salah seorang warga Desa Senggoro, Rabu (12/11).

Ia menyebutkan, dulu TPU Jalan Pramuka memang diperuntukkan untuk pemakaman warga muslim di Kota Bengkalis. TPU ini sudah ada sejak 10 tahun lalu, dan sampai saat ini belum juga difungsikan.

Sedangkan Rusdi jamaah Masjid Kuning Senggoro mengaku, pemakaman di Masjid Kuning itu sudah hampir penuh. Jadi untuk mulai sekarang tidak diperbolehkan lagi memakamkan disini. Dirinya meminta agar TPU di Desa Air Putih segera difungsikan.

Hal yang sama juga disampaikan H Ahmad Effendi. Ia berharap hal ini segera terealiasi dan menjadi prioritas untuk masyarakat sekitar. Karena saat ini untuk mencari lahan pemakaman baru sangat sulit.

"Ini dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, tapi sampai saat ini tak jelas apa persoalannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis Basuki Rahmat yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan musyawarah bersama dengan instansi terkait, termasuk LAMR Bengkalis. 

"Sudah pernah dibicarakan. Rencananya lokasi ini akan dijadikan ruang terbuka hijau. Sedangkan pengganti lahan TPU sudah dicarikan penggantinya didua lokasi yakni di Desa Sungai Alam seluas 5 ha dan Desa Pedekik 5 ha," jelasnya.

Namun katanya lagi, untuk pengelolaan belum ada serah terima dari bidang aset BPKAD Bengkalis kepada DLH. Sehingga pihaknya masih menunggu dari bidang aser untuk penggelolaan lahan TPU tersebut.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Bengkalis, Ikram Noer  yang dikonfirmasi mengatakan, untuk lahan TPU sedang diproses administrasi penetapan status penggunaannya ke DLH. Setelah itu baru disiapkan untuk difungsikan sesuai dengan tupoksi DLH.

"Ya, sedang kmi siapkan SK penetapan status penggunaannya. InsyaAllah segera kami selesaikan," jelasnya singkat.