Berlaku 14 Hari! Bupati Pidie Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir
Banjir di Pidie
Sigli, Satuju.com – Pemerintah Kabupaten Pidie resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir setelah banjir melanda 23 kecamatan di wilayah tersebut pada 26–27 November 2025. Keputusan ini ditetapkan melalui SK Bupati Pidie Nomor 360/978/KEP.40/2025.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Pidie menyampaikan bahwa penetapan status ini dilakukan setelah menerima laporan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Pidie, rekomendasi Forkopimda, serta surat resmi dari Kepala Pelaksana BPBD Pidie tertanggal 27 November 2025.
“Bupati Pidie menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan darurat dan memastikan aktivitas ekonomi masyarakat dapat segera pulih,” ujar Jubir Pemkab Pidie.
23 Kecamatan Terendam, Permukiman dan Infrastruktur Rusak
Dalam Surat Pernyataan Bencana Nomor 362/6018/2025, Bupati Pidie juga menegaskan bahwa banjir menimbulkan dampak signifikan. Sejumlah wilayah seperti Mutiara Timur, Keumala, Pidie, Sakti, Delima, Kota Sigli, Padang Tiji, Grong-grong, Glumpang Baro, Kembang Tanjong, dan kecamatan lainnya mengalami:
- Permukiman terendam
- Kerusakan rumah penduduk
- Lahan pertanian dan tambak tergerus
- Jembatan serta jalan rusak
- Fasilitas umum terganggu
“Dampak ini membutuhkan penanganan segera agar kehidupan masyarakat dapat kembali normal,” tegas Jubir.
Pembiayaan Bersumber dari APBK, APBA dan BNPB
Pemerintah Kabupaten Pidie menegaskan bahwa seluruh biaya penanganan selama status tanggap darurat akan dibebankan pada:
- Dana Siap Pakai (DSP) BNPB
- APBA Pemerintah Aceh
- APBK Kabupaten Pidie
- Serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat
Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak 27 November 2025.

