Kantor Agrinas di Pekanbaru Ricuh, Masyarakat dan Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan

Ilustrasi. (poto/net).

Pekanbaru, Satuju.com – Kejadian pengeroyokan menimpa masyarakat dan wartawan di kantor PT. Agrinas Palma Nusantara, yang berlokasi di Perkantoran Sudirman Square, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (28/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Insiden diduga dilakukan oleh oknum anggota PT. Agrinas dan M. Ali, Komisaris Utama PT. Tiga Raja Mas KSO yang disebut fiktif.

Korban pengeroyokan, S. Gultom, warga Desa Sungai Akar, Kabupaten Indragiri Hulu, mengalami benjolan di kening dan kepala belakang serta trauma berat. Ia menyebut, pengeroyokan terjadi saat masyarakat dan penasihat hukum meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan yang diserahkan ke PT. Agrinas berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Lahan-lahan yang sebelumnya tertib PKH diserahkan ke PT. Agrinas dan kemudian dikelola melalui kerja sama operasional (KSO) kepada perusahaan yang dianggap layak, termasuk kelompok tani dan koperasi lokal. Namun, dugaan penyalahgunaan muncul saat PT. Tiga Raja Mas, yang dipimpin oleh Hendy Wu sebagai Direktur dan M. Ali, diduga mensubkontrakkan lahan tersebut ke PT. Citra Mutiara Bumi Riau tanpa laporan atau setoran ke PT. Agrinas.

Menurut pengakuan M. Ali di kantor PT. Agrinas, Tandan Buah Segar (TBS) hasil kebun dijual ke pihak lain, bukan ke pabrik kelapa sawit (PKS), dan kerap memicu konflik dengan masyarakat, termasuk dengan oknum TNI. Dugaan pengadu-dombaan masyarakat bahkan dilakukan dengan imbalan Rp 120.000 per hari.

Ketegangan meningkat ketika S. Gultom bersama penasihat hukumnya, B. Fransisco Butar Butar dan rekan Suriani Siboro, mempertanyakan berkas KSO yang dimiliki M. Ali di hadapan Maijen Purna Hayunadi. Saat diminta memberikan penjelasan terkait aturan baku KSO, Maijen Purna Hayunadi disebut berteriak “Keluar!”, yang memicu pengeroyokan terhadap S. Gultom.

Seorang wartawan yang meliput kejadian juga menjadi korban pengeroyokan, diseret dan dibentak saat mencoba melakukan peliputan.

S. Gultom telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya pada Rabu (27/11/2025) dengan Nomor LP/B/449/XI2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Korban berharap PT. Agrinas mengambil tindakan tegas dan tidak memberi kesempatan kepada Handy Wu dan M. Ali untuk kembali memimpin, karena dianggap menunjukkan sikap arogan dan premanisme dalam pengelolaan aset negara.

S. Gultom menegaskan, “Kami sebagai masyarakat berhak melaporkan kejanggalan demi menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”