Kasus Kejahatan Seksual di Utara, Randi Bima : Dinsos P3A Dinilai Gagal Menjalankan Tugasnya

Poto : Randi Bima selaku ketua Persatuan Pelajar Mahasiswa Tambusai (PMPT).

Rokan Hulu, (Riau) Satuju.com - Sehubungan terjadinya kasus pemerkosaan yang terjadi di tambusai utara, yang dialami oleh saudari Z yang dikabarkan mendapatkan intervensi dari oknum penegak hukum menjadi sorotan nasional, mengingat kabarnya kasus ini sudah di tangani oleh polda Riau.

Mirisnya dalam kasus kejahatan seksual ini tidak hanya melibatkan pelaku dengan korban saja namun ada campur tangan oknum penegak hukum seolah-olah ingin melindungi pelaku

Disisi lain seharusnya dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kabupaten Rokan Hulu juga mengambil peran sebagaimana fungsi, tugas dan wewenangnya, sebagaimana yang diatur dalam Perbup no 29 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi serta wewenang dinas sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,"ungkap Randi Bima selaku ketua Persatuan Pelajar Mahasiswa Tambusai (PMPT), minggu (12/12/21). 

Ketua umum PMPT mengungkapkan "Andai saja dinsos P3A rokan hulu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik maka tidak mungkin intervensi seperti ini terjadi karena korban bisa didampingi sehingga psikologi korban bisa cepat pulih, mengingat anak korban sampai meninggal dunia karena hal tersebut

Oleh karena itu kami dari persatuan pelajar tambusai meminta kepada bupati Rokan Hulu untuk memecat dinas sosial selaku yang bertanggung jawab atas seluruh kepala bidang dinas sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). 

Permintaan ini bukan tanpa alasan karena mengingat kasus kejahatan seksual yang terjadi di Rokan Hulu bukan hanya sekali, dan kami tidak ingin hal seperti ini terulang kembali,"pungkas Randi Bima.