Polsek Binawidya Dikritik: Pedagang Dijadikan Tersangka, Mantan Pemeras Tetap Resahkan Pasar

Pedagang Dijadikan Tersangka oleh Polsek Binawidya

Pekanbaru, Satuju.com – Seorang pedagang sayur di Pasar Baru Panam, Desmawati (55), dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Binawidya setelah menolak membayar pungutan liar (pungli) sewa meja sebesar Rp3 juta kepada Rio Rahman dan kelompoknya.

Desmawati mengungkapkan, sekitar Desember 2023, Rio Rahman bersama kelompoknya membuat sekitar 30 meja dan meletakkannya di sepanjang lapak pedagang sayur. Pedagang yang menolak membayar sewa meja diancam akan diganti dengan pedagang lain.

Rio Rahman sebelumnya pernah divonis penjara karena kasus serupa. Berdasarkan perkara No.1119/Pid.B/2021/PN Pbr, Rio dijatuhi pidana 7 bulan 15 hari pada 17 Januari 2022. Barang bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran sewa meja Rp6 juta dan satu buah meja jualan yang sudah terpotong.

Setelah menjalani hukuman, Rio kembali melakukan praktik yang sama, memaksa pedagang membayar Rp3 juta per meja. Video Rio meminta sewa meja kepada pedagang menjadi viral, di mana ia mengaku sebagai pemilik Pasar Baru Panam dan mengancam pedagang yang menolak. Dalam video tersebut, Rio juga menyebut seolah-olah kebal hukum dan menunjuk pedagang sambil mengatakan, “Bagi yang keberatan, silakan lapor ke Polsek Tampan/Binawidya.”

Menanggapi kasus ini, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, meminta pedagang yang merasa dirugikan untuk melapor ke aparat penegak hukum. “Terkait pungutan liar, yang berhak melapor tentu pedagang yang merasa dirugikan,” ujarnya pada Rabu, 6 September 2023.

Desmawati mengaku sempat mendatangi Polsek Binawidya untuk melapor, tetapi laporannya ditolak. Ia bersama pedagang lainnya kemudian berkonsultasi dengan petugas Disperindag dan pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar Simpang Baru Panam. Mereka disarankan untuk memindahkan meja yang diletakkan Rio ke sisi pasar.

Namun, Rio dan kelompoknya kembali datang dan mengancam akan melaporkan pedagang dengan tuduhan pengrusakan. Rio sendiri adalah mantan narapidana kasus pemerasan pedagang dengan modus serupa. Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/750/VII/2025.

Berdasarkan laporan Rio Rahman, Desmawati dipanggil penyidik Polsek Binawidya, Iptu Wibisono, pada Senin, 1 Desember 2025, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghilangkan barang milik orang lain (Pasal 407 KUHAP) yang terjadi pada Jumat, 8 September 2023, di Pasar Baru Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Binawidya belum dapat dikonfirmasi.

Kasus Rio Rahman sebelumnya sudah diberitakan media online pada Kamis, 20 Januari 2022, dengan judul “Rio Rahman Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Panam Divonis 7 Bulan 15 Hari”. Dalam kasus tersebut, Rio terbukti melakukan pemerasan dengan modus meminta sewa meja Rp6 juta dari pedagang.

Selain itu, adik kandung Rio, Bayu, yang terlibat kasus serupa, hingga saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Binawidya karena melarikan diri saat hendak ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Merpati Sakti.

Informasi ini berhasil dihimpun oleh tim pewarta (Kumbang).