Rieke Diah Pitaloka Sebut Tunggakan Iuran BPJS Dihapus usai Pengesahan UU BPJS, Minta Masyarakat Segera Mengurus

Rieke Diah Pitaloka. (poto/net)

Jakarta, Satuju.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan kabar terkait pengesahan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang baru saja ditetapkan. Ia menyebut bahwa salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta.

Melalui pernyataannya, Rieke menyampaikan rasa syukur atas pengesahan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran kini dapat kembali mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa dibebani denda atau tagihan menumpuk.

“Alhamdulillah UU BPJS sudah disahkan dan nunggak iuran BPJS dihapus, jadi tolong diurus sekarang juga,” ujar Rieke.

Dalam keterangan yang sama, Rieke juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan seiring dengan diberlakukannya undang-undang tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kepala Bappenas Purbaya Yudhi Sadewa, yang menurutnya berperan dalam menjaga stabilitas program jaminan sosial nasional.

“Tidak ada kenaikan BPJS berkat Bapak Prabowo dan Bapak Purbaya. Semoga selalu dalam lindungan-Nya, sehat lahir batin, dan dijauhkan dari orang-orang yang dengki dan zalim,” lanjutnya, sembari menutup dengan doa untuk kelancaran pelayanan publik.

Pengesahan UU BPJS ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama peserta mandiri yang sebelumnya menanggung beban tunggakan iuran. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya memperluas akses jaminan kesehatan nasional, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif.

Hingga kini, pemerintah dan BPJS Kesehatan belum merilis detail teknis mengenai mekanisme pembebasan tunggakan. Namun, pernyataan Rieke tersebut memberi sinyal bahwa aturan turunan akan segera disiapkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan secara menyeluruh di lapangan.