PAHI SULTRA Desak Kejagung Segera Panggil dan Tetapkan Lily Salim Tersangka Kasus Korupsi PT LAM

PAHI SULTRA Desak Kejagung Segera Panggil dan Tetapkan Lily Salim Tersangka Kasus Korupsi PT LAM

Jakarta, Satuju.com – Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (PAHI-SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis siang, untuk mendesak penanganan serius kasus dugaan korupsi pertambangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM). Massa aksi meminta Kejagung segera menetapkan Komisaris Utama PT LAM, Tan Lie Pin alias Lily Salim, sebagai tersangka.

Koordinator aksi PAHI-SULTRA, Irsan, menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (Tipidkor) melibatkan sejumlah pejabat PT LAM, antara lain pemilik Windu Aji Sutanto, Direktur Utama Ofan Sofwan, Pelaksana Lapangan Glen Ario Sudarto, serta Komisaris Utama Tan Lie Pin alias Lily Salim.

“Kasus korupsi PT LAM telah merugikan negara sebesar Rp 135,8 miliar dan menjadi contoh nyata bagaimana uang rakyat digunakan untuk memperkaya segelintir oknum,” ujar Irsan. Menurutnya, total kerugian dari aktivitas pertambangan Blok Mandiodo di Kecamatan Molawe, Konawe Utara, yang melibatkan 39 kontraktor dan 12 perusahaan swasta, mencapai lebih dari Rp 5,7 triliun. “Uang itu seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, tetapi sebagian besar hilang akibat praktik korupsi,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama operasional PT LAM dengan PT Antam untuk menambang 22 hektare di Blok Mandiodo. Ofan Sofwan, Direktur PT LAM, merekrut 39 kontraktor, namun 12 perusahaan melakukan penambangan ilegal di luar izin, menjual bijih nikel menggunakan dokumen palsu dari PT KKP dan perusahaan lain.

Sejauh ini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga petinggi PT LAM: Windu Aji Sutanto (dihukum enam tahun penjara, denda Rp 500 juta), Ofan Sofwan (6 tahun penjara, denda Rp 200 juta), dan Glen Ario Sudarto (5 tahun penjara, denda Rp 500 juta). Namun, Komisaris Utama PT LAM, Lily Salim, belum ditetapkan tersangka meski bukti keterlibatannya dalam pencucian uang dan penambangan ilegal sudah terungkap dalam persidangan.

“Lily Salim bukan orang biasa. Dia memiliki kekuasaan untuk menyetujui dan mengarahkan kebijakan perusahaan. Bukti penyamaran transaksi ilegal melalui rekening office boy jelas menunjukkan keterlibatannya, tapi hingga kini belum ada tindakan hukum yang tegas terhadapnya,” kata Irsan.

PAHI-SULTRA menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengambil alih kasus ini dan menetapkan Lily Salim sebagai tersangka. “Keadilan tidak boleh terbungkam oleh kekuasaan. Tanggung jawab sosial dan moral harus ditegakkan untuk seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Massa aksi menekankan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal hukum atau ekonomi, tetapi juga tentang moral dan tanggung jawab sosial, agar praktik korupsi yang merugikan rakyat tidak terus berlanjut.

“Jika hukum tidak berani bertindak, kita sebagai rakyat harus memastikan suara kita didengar. Ini bukan hanya untuk korban kerusakan lingkungan dan kerugian negara, tetapi juga untuk menjaga integritas bangsa dari praktik korupsi yang merajalela,” tutup Irsan.