Pakar: Pejabat Ragu Tetapkan Bencana Nasional karena Tak Siap Hadapi Audit dan Risiko Hukum
Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah
Jakarta, Satuju.com - Melansir akun Instagram @disrupsi_, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai bahwa keraguan sejumlah pejabat negara dalam mengambil keputusan bukan semata-mata terkait persoalan prosedural. Menurutnya, faktor utama yang membuat para pejabat ragu adalah ketidaksiapan menghadapi konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin timbul dari keputusan mereka.
Trubus menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, terutama yang menyangkut penetapan status bencana nasional, para pejabat pusat maupun daerah kerap berhitung panjang. Hal itu disebabkan oleh potensi audit besar-besaran terhadap seluruh anggaran yang digelontorkan dalam penanganan bencana.
“Mereka siap harus masuk penjara? Siap harus diaudit? Siap harus dipertanggungjawabkan semua anggarannya? Karena begitu jadi bencana nasional, seluruh APBN dikonsentrasikan ke sana,” ujar Trubus sebagaimana dikutip dari @disrupsi_.
Ia menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional akan menggerakkan seluruh perangkat negara—termasuk TNI dan Polri—untuk melakukan audit dan pemeriksaan mulai dari pra-kejadian hingga pascabencana. Proses ini membuat banyak pemimpin daerah maupun pejabat di lingkaran pemerintahan pusat takut mengambil keputusan strategis, khawatir tersandung masalah hukum akibat ketidaksesuaian administratif atau dugaan penyimpangan anggaran.
Trubus menambahkan, ketidaksiapan mental dan administratif ini berpotensi menghambat respons cepat pemerintah dalam situasi darurat. Ia pun mendorong pembenahan tata kelola dan peningkatan kapasitas pejabat agar keputusan penting tidak kembali tertunda karena ketakutan akan konsekuensi hukum.

