Kasus Suap HGU PT AA Tersangka Bupati Kuansing Adi Putra

Kakanwil BPN Riau Syahrir Kedua Kali Diperiksa KPK

Poto : BPN Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/ BPN Riau, Syahrir dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kamis (16/12/2021). Gedung KPK

Jakarta, Satuju.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/ BPN Provinsi Riau, Syahrir kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/12/2021). Ia diperiksa terkait  penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari (PT AA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Bupati Kuansing, Andi Putra.

Pemeriksaan terhadap Syahrir ini adalah kali kedua dilakukan oleh KPK, sebelumnya pada  Rabu (17/11/2021) lalu Syahrir sudah dimintai keterangannya oleh penyidik korps anti rasuah.

"Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Terkait tindak pidana korupsi suap dengan tersangka AP (Andi Putra, red)'" kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam tertulisnya kepada redaksi satuju.com, Kamis (16/12/2021). 

Syahrir merupakan ASN dari instansi BPN ke 14 yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Sejak kasus ini terungkap pada 18 Oktober silam, KPK setidaknya sudah memeriksa sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) dari instansi jajaran BPN Riau.

Seperti diketahui saksi-saksi ini dipanggil KPK guna mendalami kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan mengejar tersangka lain yang terlibat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.** Baca Juga Ini :