Said Didu Ungkap Izin Tiga Bandara Khusus Boleh Terbang ke Luar Negeri, Dipertanyakan Proses Terbitnya
Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu
Jakarta, Satuju.com – Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu, mengungkap adanya Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang mengizinkan tiga bandara di kawasan industri berstatus bandara khusus untuk melakukan penerbangan langsung ke luar negeri. Informasi tersebut disampaikan Said Didu dan diunggah melalui akun Instagram @sindonews.
Said Didu menunjukkan bahwa izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang diterbitkan pada Agustus 2025. Tiga bandara khusus yang dimaksud berada di kawasan industri strategis, yakni Bandara kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bandara kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, serta Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau, yang dimiliki PT APP.
Menurut Said Didu, ketiga bandara tersebut sempat diizinkan melayani penerbangan langsung ke luar negeri meski berstatus sebagai bandara khusus kawasan industri. Namun, izin tersebut kemudian dicabut.
“Yang menarik, KM 55 Tahun 2025 itu dicabut pada 13 Oktober 2025. Pertanyaan saya, antara Agustus dan Oktober itu apa yang terjadi, dan siapa yang melobi sehingga ini, surat izin bandara khusus, bisa keluar?” ujar Said Didu dalam podcast TO THE POINT AJA!
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penerbitan izin, rentang waktu berlakunya keputusan tersebut, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses lobi kebijakan.
Said Didu juga mempertanyakan status terbaru ketiga bandara tersebut, apakah saat ini masih memiliki izin khusus atau tidak setelah keputusan menteri tersebut dicabut.
Pembahasan lengkap mengenai polemik izin tiga bandara khusus tersebut akan disiarkan dalam Program TO THE POINT AJA!, yang tayang eksklusif di kanal YouTube SINDOnews pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 19.00 WIB.

