GMPR Kepung Kejati Riau, Desak Penetapan Afrizal Sintong dalam Dugaan Korupsi PI Rp551 Miliar
GMPR Guncang Kejati Riau, Desak Usut Tuntas Dugaan Mega Korupsi Dana PI Rohil
Pekanbaru, Satuju.com — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Riau (GMPR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik, Senin (15/12/2025).
Dalam aksinya, GMPR menilai masih terdapat indikasi lemahnya penegakan hukum terhadap sejumlah perkara strategis di Provinsi Riau. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan apabila tidak segera direspons dengan langkah konkret dan terukur.
Koordinator aksi GMPR dalam orasinya menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau memiliki peran sentral sebagai garda terdepan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan. Kejaksaan Tinggi Riau harus berani menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih dan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan GMPR di hadapan massa aksi.
Dalam kesempatan tersebut, GMPR juga membacakan pernyataan sikap resmi yang menyoroti dugaan mega korupsi dana Participating Interest (PI) di Kabupaten Rokan Hilir. Adapun pernyataan sikap GMPR sebagai berikut:
Mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan menetapkan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai tersangka, karena dinilai diduga kuat terlibat dalam skandal mega korupsi dana PI senilai Rp551 miliar dari PT SPRH Kabupaten Rokan Hilir.
Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Afrizal Sintong sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, guna membuka secara terang peran, kebijakan, serta aliran dana PI selama masa kepemimpinannya.
Memperingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain aman, lamban, atau terkesan melindungi aktor-aktor kuat di balik skandal tersebut, karena pembiaran dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Menyatakan komitmen untuk melakukan aksi lanjutan, termasuk konsolidasi gerakan dan unjuk rasa berjilid-jilid, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara nyata oleh aparat penegak hukum.
GMPR menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk kontrol publik yang sah dan dijamin oleh undang-undang, sekaligus wujud kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap supremasi hukum dan prinsip equality before the law.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa aksi berharap Kejati Riau dapat merespons tuntutan tersebut secara serius dan terbuka, bukan sekadar formalitas.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika tidak ada progres yang jelas dan terukur, GMPR memastikan akan kembali turun ke jalan,” tutup pernyataan sikap mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan GMPR. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Terpisah, Ketua INPEST, Ir. Ganda Mora, turut memberikan tanggapan atas aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan utama aksi bukan untuk menjatuhkan institusi penegak hukum, melainkan mendorong keseriusan dalam penanganan perkara.
“Sebenarnya goals dari aksi ini adalah agar Kejaksaan diberi apresiasi. Namun mahasiswa juga menuntut agar Kejati membongkar seluruh aliran dana korupsi ini, termasuk pertanggungjawaban Afrizal Sintong, Direktur Keuangan, dan bendahara. Semuanya harus dijadikan tersangka jika terbukti menerima dana,” ujar Ganda Mora.
Ia juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tegas dan komprehensif.
“Dana tersebut harus bisa dikembalikan ke negara dengan cara dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), artinya aliran dananya harus ditelusuri secara menyeluruh,” tambahnya.

