Kecewa! SPPD Fiktif DPRD Riau Rp195 Miliar Mandek, FORMASI RIAU Desak Polda Umumkan Tersangka

Ilustrasi. (poto/net).

Pekanbaru, Satuju.com — Perkumpulan Forum Masyarakat Independen Riau (FORMASI RIAU) menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam penanganan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di lingkungan DPRD Riau dengan nilai kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.

Melalui Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, organisasi masyarakat sipil tersebut menilai hingga 16 Desember 2025 belum adanya pengumuman resmi penetapan tersangka kepada publik merupakan kondisi yang patut dipertanyakan.

“Kerugian negara sudah nyata berdasarkan hasil audit BPKP, saksi-saksi sudah diperiksa ratusan orang, bahkan sebagian dana sudah dikembalikan. Lalu ada apa sebenarnya? Mengapa sampai hari ini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan ke publik?” ujar Nurul Huda dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

FORMASI RIAU menilai lambannya penetapan tersangka berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi yang menyita perhatian luas masyarakat Riau karena melibatkan lembaga legislatif daerah dan nilai kerugian yang sangat besar.

Nurul Huda menegaskan, kasus ini bukan perkara ringan. Selain menyangkut keuangan negara hampir Rp200 miliar, perkara tersebut juga telah ditangani sejak tahun 2023 dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Jika penyidikan sudah berjalan sejauh ini, FORMASI RIAU mendesak agar sebelum tutup tahun 2025, Polda Riau berani dan transparan mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Riau ini. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menerima berita acara pemeriksaan (BAP) hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit tersebut, kerugian negara tercatat mencapai Rp195,9 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2020–2021.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyebutkan penyidik telah menyita dan menerima pengembalian uang tunai lebih dari Rp19 miliar, selain penyitaan berbagai aset seperti properti homestay, apartemen, sepeda motor gede, hingga barang-barang bermerek.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi yang berasal dari kalangan tenaga honorer, tenaga ahli, akademisi, hingga aparatur sipil negara (ASN). Salah satu pihak yang telah beberapa kali dimintai keterangan adalah MF, mantan Sekretaris DPRD Riau sekaligus eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

FORMASI RIAU menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta berani mengambil keputusan hukum demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat Riau.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Publik berhak tahu, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tutup Nurul Huda.