Berawal OTT Abdul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Pekanbaru, Satuju.com — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus berlanjut. Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, KPK kini melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).

Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengatakan hingga dikonfirmasi, tim penyidik masih berada di lokasi untuk melaksanakan rangkaian kegiatan penggeledahan.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di Rumah Dinas SFH (SF Hariyanto), Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” jelasnya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam yang merupakan tenaga ahli gubernur sekaligus orang kepercayaannya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Abdul Wahid meminta fee kepada bawahannya di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau terkait penambahan anggaran tahun 2025. Anggaran tersebut dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR-PKPP, yang nilainya meningkat dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya apabila tidak menyetorkan uang yang dikenal sebagai “jatah preman” senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang tersebut diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk saat melakukan lawatan ke luar negeri.

Saat ini, Abdul Wahid telah ditahan oleh KPK dan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Seiring dengan itu, Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan secara rinci terkait barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut maupun pihak-pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.