PROYEK DI BPJN RIAU
Gawat...! Ada Dugaan Pengaturan Penunjukan Pemenang Lelang di Dirjen Bina Marga, INPEST Laporkan Pokja Kejagung
nomor Surat Nomor 088-Lap/INPEST/XII/2025.(poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Optimalisasi pembangunan jalan Nasional pada tahun anggaran 2026 mulai di lelang di jakarta pada Dirjend Bina Marga untuk menentukan kontraktor profesional dan setelah ada pemenang lelang Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau menjalankan.
"Kontraktor profesional memiliki Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang memadai selain itu harus berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi jalan dengan berbagai metode pekerjaan konstruksi dan paling utama adalah menguasai wilayah sehingga dapat memobilisasi tenaga kerja, peralatan dan material dengan mudah dan efektif sehingga nantinya akan menghasilkan pekerjaan yang bermutu.
Namun kenyataanya, pada proyek pekerjaan konstruksi jalan Simpang Batang - Simpang Kulim diduga pihak Pokja panitia lelang di Kementerian Pekerjaan Umum pada Dirjend Bina Marga menunjuk pemenang lelang PT. Bahagia Cipta Utama bukan penawaran peringkat pertama, perusahaan dari luar daerah beralamat di Jalan Andi Djemma No34 Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak memiliki berpengalaman di bidang konstruksi Mortar Busa dan tidak mengenal wilayah Riau.
"Demikian juga pada pekerjaan konstruksi jalan Simpang lago-Sorek memenangkan kontraktor PT. GLOBAL JAYA MARITIMINDO yang beralamat di Jakarta atau perusahaan dari luar daerah, bukan penawaran pringkat pertama dan diduga tidak berpengalaman di bidang pekerjaan konstruksi Rigid.
Menanggapi permasalahan tersebut, kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 secara resmi melaporkan Pokja panitia lelang kepada Kejaksaan Agung dengan nomor Surat Nomor 088-Lap/INPEST/XII/2025 diterima oleh Erikson pada bagian pos pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat," jelas Ir. Ganda Mora, SH. M. Si dalam keterangan press release kepada wartawan. Rabu (17/12/2025).
Ganda menambahkan dengan adanya laporan ini pihak Kejagung segera memanggil panitia lelang dan menyelidiki apa motif penunjukan pemenang lelang yang kami nilai tidak prosedural dan terkesan diatur dan agar kementerian Pekerjaan umum mengevaluasi kembali untuk membatalkan pemenang lelang dan melakukan lelang ulang untuk mendapatkan kontraktor yang profesional dan berpengalaman.
Laporan mengenai dugaan penunjukan pemenang lelang oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) telah menjadi sorotan dalam beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutup Ganda Mora.

