Diduga Langgar Ruang Laut dan Lingkungan, Forum Pemuda Sultra–Jakarta Kepung KKP dan KLH

Forum Pemuda Sultra–Jakarta Kepung KKP dan KLH

Jakarta, Satuju.com — Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di dua institusi strategis negara, yakni di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia serta di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan lingkungan hidup oleh sejumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya, massa menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas PT. Sumber Mandiri Shipyard (SMS), PT. Panambea Jaya Shipyard (PJS), PT. Expert Engineering (GE), dan PT. Galangan Makmur Sejahtera (GMS) yang diduga melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga melaksanakan reklamasi terminal khusus yang tidak sesuai dengan perizinan yang seharusnya dimiliki.

Penanggung jawab aksi, Edrian Saputra, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas ruang laut serta keberlanjutan ekosistem pesisir.

“Ruang laut adalah aset negara dan sumber kehidupan masyarakat pesisir. Tidak boleh ada perusahaan yang seenaknya memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi dari negara. Jika ini dibiarkan, maka negara sedang mempertaruhkan wibawa hukum dan masa depan lingkungan,” tegas Edrian Saputra dalam orasinya.

Menurut Edrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) harus segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas keempat perusahaan galangan kapal tersebut.

“Kami mendesak Ditjen PSDKP untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas galangan kapal yang diduga tidak memiliki PKKPRL. Apabila terbukti melanggar, Polsus PWP3K harus segera melakukan penyegelan lokasi kegiatan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta juga menyoroti dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup. Berdasarkan surat penyampaian informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 800.1.9.1/DLH/1180/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, disebutkan bahwa kegiatan industri kapal dan perahu milik keempat perusahaan tersebut belum terdata dalam proses permohonan persetujuan lingkungan.

Edrian Saputra menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Ada dokumen resmi dari DLH Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan kegiatan mereka belum terdaftar dalam proses persetujuan lingkungan. Jika benar tidak memiliki AMDAL, maka ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” kata Edrian.

Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia harus segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan, serta menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan sampai seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Kami mendesak KLH untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional keempat perusahaan tersebut sampai dokumen lingkungan dan izin usaha mereka dinyatakan lengkap dan sah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edrian Saputra menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar investasi berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan lingkungan serta masyarakat lokal.

“Kami tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang taat hukum, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Namun, jika ada investasi yang justru merusak lingkungan dan mengabaikan aturan, maka itu harus dihentikan,” ujarnya.

Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta juga mengingatkan bahwa dampak dari aktivitas galangan kapal tanpa izin tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran laut, serta konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

“Kalau ruang laut rusak, yang pertama merasakan dampaknya adalah nelayan dan masyarakat pesisir. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan justru membiarkan pelanggaran terjadi,” kata Edrian.

Melalui aksi ini, Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta berharap KKP RI dan KLH RI segera mengambil langkah tegas, objektif, dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.