Dana PI PT SPRH: Penyitaan SPBU Simbol Awal Bukan Akhir, Menunggu Langkah Pengungkapan Aliran Dana Ratusan Miliar
SPBU Kampar dan beberapa bukti Transfer. (poto/ist/INIESTA).
Pekanbaru, Satuju.com - Penyitaan satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menandai babak baru pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.
Namun, di balik langkah hukum tersebut, muncul dua tanggapan penting yang saling berkaitan: pernyataan resmi Kejati Riau melalui Kasi Penkum Zikrullah dan kritik tajam dari Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, yang menyoroti ketimpangan besar antara nilai dana PI dan kerugian negara versi audit.
Ganda Mora: Ada Dana Ratusan Miliar yang Belum Terjawab
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menilai penyitaan aset harus diikuti dengan pembongkaran menyeluruh aliran dana PI Blok Rokan, karena menurutnya terdapat selisih fantastis yang belum terjawab secara transparan.
Ia memaparkan, dari total dana PI sekitar Rp551 miliar, seharusnya setoran dividen mencapai sekitar Rp300 miliar (60 persen). Namun, yang disetor ke kas hanya sekitar Rp38 miliar, ditambah CSR sekitar Rp19 miliar dan dana gaji sekitar Rp10 miliar.
“Artinya, hampir Rp320 miliar dana tidak jelas peruntukannya. Ini yang harus ditelusuri secara menyeluruh: disetor ke mana, digunakan oleh siapa, dan dalam bentuk apa,” ujar Ganda Mora kepada Redaksi satuju.com. Kamis (18/12/2025).
Ia juga mempertanyakan mengapa audit kerugian negara hanya mencatat sekitar Rp63 miliar, sementara fakta penggunaan dana PI jauh lebih besar.
“Kami apresiasi Kejati Riau sudah menetapkan tersangka satu per satu. Tapi kunci utamanya adalah alur keuangan secara keseluruhan. Kalau dana itu tidak bisa dikembalikan ke kas BUMN, maka aset yang berkaitan harus disita menjadi aset BUMD,” tambahnya.
Kejati: Penyitaan Bagian Penelusuran Aliran Dana
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa penyitaan SPBU dilakukan secara terbuka, sah, dan merupakan bagian dari strategi hukum untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengamankan aset yang diduga terkait langsung dengan perkara.
“Langkah ini diambil dari hasil penelusuran aliran dana dan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara. Kami tidak mungkin bertindak sembarangan. Semua ada dasar hukum dan penetapan pengadilan,” kata Zikrullah kepada Satuju.com, Rabu (18/12/2025) via whatsapp.
Ia juga menepis narasi spekulatif yang berkembang di sejumlah media. Menurutnya, Kejati Riau telah menyampaikan rilis perkara secara jelas, sementara improvisasi narasi media berpotensi menimbulkan persepsi keliru di publik.
“Yang jelas, penyidikan terus berjalan dan pengamanan aset adalah bagian penting dari upaya pembuktian,” tegasnya.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Rahman (mantan Direktur Utama PT SPRH), Zulkifli (pengacara PT SPRH), MA (Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga), serta DS (Kepala Divisi Pengembangan). Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara mencapai Rp64,22 miliar.
Analisis: Dua Sudut Pandang, Satu Titik Temu
Meski datang dari posisi berbeda, tanggapan Kejati Riau melalui Zikrullah dan Ganda Mora sejatinya bertemu pada satu titik krusial: penelusuran aliran dana dan pengamanan aset. Kejati Riau menekankan kehati-hatian prosedural dan legalitas langkah, sementara INPEST mendorong perluasan fokus penyidikan agar tidak berhenti pada angka kerugian versi audit semata.
Penyitaan SPBU menjadi simbol awal, bukan akhir. Publik kini menunggu apakah langkah tersebut akan diikuti dengan pengungkapan aliran dana ratusan miliar rupiah yang disebut-sebut belum jelas ujungnya.
Kejati Riau menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, demi memperoleh gambaran utuh dan terang atas salah satu kasus strategis pengelolaan dana migas terbesar di Riau tersebut.

