Sprindik Lebih Dulu Terbit, OTT KPK Serahkan Jaksa ke Kejagung

Sprindik Lebih Dulu Terbit, KPK Serahkan Perkara Jaksa ke Kejagung

Jakarta, Satuju.com - Jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini.

“Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. 

Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Kata Asep, sprindik telah diterbitkan Kejagung pada Rabu (17/12/2025) lalu. “Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, berkomitmen akan menuntaskan perkara ini. Dia mengatakan, Kejagung akan mendalami temuan KPK dalam operasi senyap tersebut. 

“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.

Sembilan orang yang terjaring OTT KPK di Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) malam terdiri dari 1 orang aparat penegak hukum yakni jaksa, 2 orang penasihat hukum, dan 6 orang lainnya dari pihak swasta. 

KPK juga mengamankan uang tunai Rp 900 juta dalam OTT ini. Belum ada detail keterangan mengenai kasus yang ditangani KPK dan Kejagung ini.