Dua Pendekar Hukum Melawan Perpol 10/2025: Jimly yang Halus, Mahfud yang Keras
Jimly dan Mahfud. (poto/ist/Erizal)
Penulis: Erizal
Satuju.com - Tak mau kalah dengan Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie juga mengeluarkan pendapat tentang Perpol Nomor 10/2025. Meski tak setegas Mahfud MD, Jimly memberi tiga alternatif menyikapi Perpol itu.
Satu, langsung dicabut pihak yang mengeluarkan Perpol itu, yakni Kapolri itu sendiri. Dua, diuji ke Mahkamah Agung dan Jimly menunjukkan caranya agar diterima hakim MA.
Yakni, Perpol itu tak sedikitpun menyinggung putusan MK dalam mengingat dan menimbangnya, dan itu batal, tidak sah. Tiga, dicabut oleh Presiden. Intinya, Jimly juga tidak setuju dengan Perpol itu.
Kalau Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie sudah tak setuju dengan Perpol Nomor 10/2025 itu, maka skor sudah 65% melawan 35%. Sisa 35% jatahnya pendapat Yusril Ihza Mahendra.
Yusril terlihat masih di tengah-tengah tentang Perpol ini. Tapi biasanya, kalau Mahfud MD dan Jimly sudah sependapat, maka Yusril pun akan sependapat. Tapi karena posisinya sebagai Menko, mustahil Yusril akan berpendapat secara terbuka.
Sebab, itu akan menyulitkan tidak saja posisi dirinya, tapi juga posisi Kapolri, termasuk posisi Presiden. Yusril pasti tahu persis gesekan apa yang terjadi di internal Pemerintahan saat ini.
Sebetulnya, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD itu sependapat, bahwa Presiden segera saja mencabut Perpol Nomor 10/2025 itu. Tapi Jimly ini orangnya, ada unsur "tidak enakan". Tak seperti Mahfud MD, tembak langsung, keras pula.
Hanya saja yang menarik dari pendapat Jimly itu, ia juga tak yakin Kapolri mau mencabut Perpol yang sudah dibuatnya itu. Ia memberi tiga alternatif, tapi dua alternatif itu, sebetulnya ia juga yakin tak akan bisa dan rumit.
Cara Jimly halus dibandingkan Mahfud MD. Kalau Mahfud MD tegas, selain tak yakin Kapolri mau, cara beracara di MA pun dikatakannya buruk dan tertutup. Putusannya nanti justru bisa aneh-aneh.
Sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mungkin agak kesal juga dengan Perpol Nomor 10/2025 itu.
Tanpa ba-bi-bu, konsultasi, pembicaraan dengan dirinya, Perpol itu diterbitkan begitu saja dan dianggap pula tak menyalahi apa pun, setelah dikritik banyak orang.
Kalau isi Perpol-nya sesuai, tak masalah. Ini sama sekali tak sesuai. Aroma kekuasaannya terlalu kental. Dipisahkan dari TNI, Polri justru ingin berada di atas TNI.
Habis dwifungsi TNI, terbitlah dwifungsi Polri. Dan Komisi Percepatan Reformasi Polri sama sekali tak dianggap dengan terbitnya Perpol itu.
Seperti Jokowi, Listyo Sigit Prabowo agaknya sama keras kepalanya, kalau sudah menyangkut kekuasaan. Ngotot dan tak lihat kiri-kanan, kendati pembawaannya tenang dan biasa-biasa saja.
Sukses mendiktek Presiden soal Komisi Reformasi Polri, yang akhirnya memasukkan dirinya sebagai salah seorang anggota Komisi, kini mendikte lagi soal 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki anggota Polri aktif lewat Perpol Nomor 10/2025 itu.
Istilah Mahfud MD pancingan atau prakondisi sebelum revisi UU Polri dilakukan. Kapolri seperti sudah mematok jatah anggota Polri aktif di 17 Kementerian/Lembaga itu.
Sebetulnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif duduk di luar institusinya itu, juga mendikte Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Presiden terkait Reformasi Polri. Komisi baru dibentuk, Putusan MK sudah sampai di ujung.
Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie tentu paham dengan putusan MK itu. Bahkan, bukan mendikte, justru itu membantu separuh kerjanya di Komisi Reformasi Polri. Mereka tinggal mempertahankannya saja lagi.
Prinsipnya, Polri aktif tak boleh berada di luar institusinya, kecuali pensiun. Yang boleh, tinggal dicantumkan saja dalam revisi UU Polri nantinya.
Kalaulah benar informasi yang diperoleh Refly Harun dari orang dekat istana, bahwa Presiden Prabowo baru menguasai institusi Kejaksaan dan BIN, sementara Polri dan KPK masih dikuasai pihak sana, alangkah tidak mudahnya posisi Presiden Prabowo?
Pihak sana yang dimaksud, siapa lagi kalau bukan apa yang disebut sebagai "Geng Solo". Memang, akan selalu dibantah di ruang terbuka, tapi di ruang tertutup rivalitas itu agaknya terlalu kasat mata.
Perpol Nomor 10/2025 ini bukti berikutnya saja, bukti-bukti sebelumnya terlalu banyak. Ketegasan, kesabaran, fokus, dan ketenangan Presiden Prabowo memang akan terus diuji dan diuji.

