Dokter Tifa Klaim Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim dan Polda Metro Jaya “100 Persen Berbeda”

Dokter Tifa. (poto/net)

Jakarta, Satuju.com — Pernyataan keras disampaikan oleh Dokter Tifa melalui akun media sosial X miliknya, @DokterTifa, terkait penanganan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam unggahannya, Dokter Tifa menyebut Polda Metro Jaya telah melakukan “blunder” dalam menampilkan dokumen ijazah yang disebut asli.

Dokter Tifa, yang menyebut dirinya bagian dari tim RRT bersama Roy dan Rismon, mengklaim bahwa ijazah yang ditampilkan oleh Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 berbeda secara total dengan ijazah yang diperlihatkan dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

“Kami berani pastikan, bahwa ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025, 100 persen berbeda,” tulis Dokter Tifa dalam pernyataannya.

Ia juga mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia agar berhati-hati dalam menangani perkara pidana yang melibatkan RRT. Menurutnya, proses hukum tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM), sebagaimana peringatan yang pernah disampaikan oleh Prof. Mahfud MD.

Dokter Tifa mengungkapkan bahwa pihaknya hanya diperkenankan melihat dokumen ijazah yang diklaim asli oleh penyidik dalam waktu sangat singkat, yakni beberapa menit menjelang tengah malam, tepatnya sekitar pukul 23.20 WIB. Padahal, menurutnya, mereka telah menunggu sejak pukul 14.00 WIB dan mengikuti rangkaian Gelar Perkara Khusus yang berlangsung hampir tujuh jam.

“Sejak awal gelar perkara berlangsung, saya sudah meminta agar ijazah ditunjukkan sebagai bahan diskusi. Namun permintaan itu ditangguhkan dan baru dikabulkan saat semua sudah kelelahan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM karena pihak yang berkepentingan tidak diberi kesempatan yang cukup dan proporsional untuk mengkaji dokumen yang menjadi objek utama perkara. Dokter Tifa juga menuding adanya upaya menciptakan kelelahan mental yang berujung pada bias kognitif.

“Tanpa disadari, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM. Ini yang disoroti oleh Prof. Mahfud MD,” lanjutnya.

Lebih jauh, Dokter Tifa menyatakan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran HAM, pihaknya siap membawa perkara tersebut ke forum HAM internasional. Ia juga menyebut bahwa buku berjudul Jokowi’s White Paper telah tersedia di Perpustakaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui penyerahan oleh Diaspora Forum Tanah Air (FTA) yang bermukim di New York.

Dalam unggahannya, Dokter Tifa menegaskan keyakinannya bersama tim RRT terhadap kemampuan analisis mereka, yang menurutnya memungkinkan menemukan hal penting dalam waktu singkat meski di bawah tekanan.

“Tunggu tanggal mainnya. Akan kami tunjukkan kebenaran, dengan satu hal yang tidak pernah disangka-sangka,” tulisnya menutup pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri terkait klaim perbedaan dokumen ijazah dan tudingan pelanggaran HAM tersebut.