TPUA Nyatakan Cooling Down Usai Sejumlah Anggota Ditetapkan Tersangka

Ketua TPUA, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si

Bogor, Satuju.com — Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) secara resmi menyatakan posisi cooling down menyusul penetapan delapan orang sebagai tersangka (TSK) dalam perkara dugaan ijazah palsu strata satu (S-1) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anggota TPUA.

Ketua TPUA, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si, dalam keterangan pers tertulis yang diterima pada Rabu (18/12/2025), menegaskan bahwa sikap cooling down diambil sebagai langkah strategis organisasi dalam menyikapi perkembangan hukum yang ada.

“Sejak ditetapkan adanya delapan orang pihak berstatus tersangka, termasuk lima orang anggota TPUA, maka organisasi menyatakan berada dalam posisi cooling down,” ujar Eggi dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak—termasuk anggota TPUA yang berstatus tersangka—yang tidak mematuhi sikap cooling down tersebut dan justru memperluas ruang lingkup perjuangan dengan menyerang kebijakan pemerintahan Presiden Republik Indonesia saat ini, maka tindakan tersebut berada di luar tanggung jawab organisasi.

Menurut Eggi, perjuangan TPUA sejatinya terbatas pada peran serta masyarakat dalam mengawal dugaan ijazah palsu Jokowi, dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan.

“Jika ada pihak yang tidak cooling down dan melebar hingga menyerang policy pemerintahan resmi Presiden RI saat ini, maka segala bentuk risiko dan konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab pribadi dan berada di luar pertanggungjawaban organisasi maupun kepemimpinan TPUA,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eggi menjelaskan bahwa strategi cooling down tersebut memiliki landasan moral dan keagamaan, salah satunya merujuk pada Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 28, yang menekankan pentingnya siasat menjaga diri dalam situasi tertentu demi kemaslahatan yang lebih besar.

TPUA berharap, sikap ini dapat dipahami oleh para tokoh bangsa maupun masyarakat luas sebagai bagian dari pola perjuangan yang dinamis, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

“Demikian agar publik dapat memaklumi langkah dan pola perjuangan TPUA yang senantiasa mempertimbangkan aspek hukum, moral, dan situasi nasional,” pungkas Eggi.

Pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. H. Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA dan dikeluarkan di Bogor pada 18 Desember 2025.