Warga Senapelan Ajukan Keberatan Resmi atas Berlakuannya Perwako Pemilihan RT/RW

Ilustrasi. (poto/net).

Pekanbaru, Satuju.com — Seorang warga Kota Pekanbaru, Rinaldi, S.Sos., S.H., mengajukan keberatan resmi atas diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Rinaldi, yang merupakan Kepala Keluarga di RW 001/RT 003 Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, menilai Perwako tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta berpotensi mereduksi hak demokrasi warga di tingkat paling dasar 

Dalam surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Pekanbaru tertanggal 19 Desember 2025, Rinaldi menyebutkan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT dan RW.

Salah satu poin krusial keberatan adalah dihapusnya mekanisme pemungutan suara langsung dalam pemilihan Ketua RT dan RW sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2002. Perwako dinilai menggantinya dengan mekanisme musyawarah mufakat terbatas, yang menurut Rinaldi justru menurunkan standar partisipasi warga dan menggeser kedaulatan pemilih dari masyarakat kepada forum terbatas.

Selain itu, Rinaldi juga menyoroti penggunaan frasa “Lurah menginstruksikan kepada Ketua RW” dalam Perwako, yang dinilai tidak tepat secara hukum karena RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat dan berkedudukan sebagai mitra kelurahan, bukan bawahan struktural.

Tak hanya itu, syarat bakal calon Ketua RT/RW yang diwajibkan tidak bekerja di luar daerah dan sanggup melayani masyarakat selama 24 jam disebut sebagai ketentuan diskriminatif, terutama bagi warga yang memiliki pekerjaan dengan mobilitas tinggi atau penugasan luar daerah 

Dalam keberatannya, Rinaldi menilai Perwako tersebut telah melampaui kewenangan (ultra vires) karena tidak sekadar mengatur teknis pelaksanaan, melainkan mengubah substansi norma yang telah ditetapkan oleh Perda. Hal ini dinilai melanggar asas lex superior derogat legi inferiori, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi 

Atas dasar itu, Rinaldi meminta Wali Kota Pekanbaru untuk meninjau kembali dan menunda penerapan Perwako Nomor 48 Tahun 2025, mencabut pasal-pasal yang bertentangan dengan Perda, serta menjamin tetap diberlakukannya pemilihan Ketua RT dan RW secara langsung melalui pemungutan suara hingga dilakukan penyelarasan regulasi secara menyeluruh

Tabel Perbandingan Pokok Aturan

Aspek

Perda Kota Pekanbaru No. 12 Tahun 2002

Perwako Pekanbaru No. 48 Tahun 2025

Keberatan Warga

Kedudukan RT/RW

Lembaga kemasyarakatan dibentuk oleh warga

Lebih bersifat administratif di bawah lurah

Mengaburkan posisi RT/RW sebagai mitra kelurahan

Mekanisme Pemilihan

Pemilihan langsung oleh Kepala Keluarga melalui pemungutan suara

Diganti musyawarah mufakat terbatas

Menghilangkan hak pilih langsung warga

Partisipasi Warga

Minimal diikuti 2/3 Kepala Keluarga

Tidak diatur secara tegas

Menurunkan standar partisipasi masyarakat

Peran Lurah

Mengukuhkan hasil keputusan warga

Memberi instruksi dan menyelenggarakan uji kelayakan

Dinilai melampaui kewenangan

Syarat Calon RT/RW

Tidak membatasi pekerjaan atau domisili kerja

Wajib tidak bekerja di luar daerah dan siap 24 jam

Dianggap diskriminatif

Dasar Hukum

Perda sebagai regulasi utama

Perwako mengubah substansi Perda

Melanggar asas hierarki peraturan