PN Bangkinang Lagi, Sidang PMH Akhirnya Digelar Tak Sesuai Objek Gugatan Umi Salamah
Kuasa hukum tergugat Ida Febriana dari Kantor hukum RMB, Pasaribu, SH, MH. (poto/ist).
Bangkinang, Satuju.com - Hakim pengadilan Negeri Bangkinang melakukan Sidang lapangan berdasarkan Perkara Nomor: 146/Pdt.G/2025/PN/BKN. penggugatnya adalah Umi Salamah sedangkan tergugat Ida Pebriana atau ida Fauzi digelar Jumat (19/12/2025).
Rombongan Hakim PN Bangkinang, Andy NS, berangkat dari kantor desa Tarai bangun Menuju objek lokasi perkara sebagai petunjuk jalan kuasa hukum penggugat Golit Pasaribu hampir kesasar Menuju lokasi objek lahan perkara.
Sidang Lapangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akhirnya digelar tidak sesuai dengan objek Gugatan Umi Salamah dengan lokasi Objek/Lahan digugatnya berada di Desa Rimbo kecamatan Tambang kabupaten Kampar.
Dasar gugatan Umi Salamah
SHM Tahun 1995 lahannya berada di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sementara, Titik Objek Gugatan yang ditunjukkannya saat Sidang Lapangan berlangsung berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Tidak hanya itu, Penggugat Umi Salamah melalui Kuasa Hukumnya Golit Pasaribu SH. mengakui Objek Perkara dikuasai tergugat dari dahulu sudah menguasai lahan tersebut, melakukan penanaman pohon kelapa sawit, perawatan sampai dengan pemanenan buah kelapa sawit di atas Objek yang digugatnya.
Namun sayangnya ketika hakim meminta menunjukkan objek lahan yang digugatnya justru batas sempadan lahan ditunjukkannya salah, Bahkan Golit Pasaribu, SH salah menunjukan arah mata angin, tidak sesuai didalam gugatannya, disebutnya Matahari terbenam di sebelah Timur ketika ditanya Hakim Andi N.S.
Namun, langsung dikoreksi oleh Kuasa Hukum Tergugat ketika Hakim Andy N.S menjelaskan Objek tanahnya berada di Desa Rimbo Panjang, sementara objek/lahan Penggugat Umi Salamah, SHM tahun 1995 miliknya berada di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, provinsi Riau.
Padahal yang ditunjukkannya saat sidang lapangan lahan/tanah berada di Desa Rimbo Panjang, diatas lahan Milik Tergugat 1 Ida Febriana yang diterangkan perangkat desa Rimbo panjang, Junaidi.
Kuasa Hukum Tergugat 1 Ida Febriana dari Kantor Hukum RMB. Pasaribu, SH, MH, CPLM menjelaskan, berpedoman kepada arah mata angin bagian Timur itu adalah Matahari Terbit bukan seperti dijelaskan penggugat. Bagian Barat Matahari Terbenam sesuai Kompas dan sesuai Sketcart (Sketsa Menuju Objek Lokasi Tanah) SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Yang dibenarkan Hakim Andy N.S yang juga melihat Kompas.
Objek Gugatannya di Desa Rimbo Panjang, sementara penggugat mengunakan surat SHM Tahun 1995 lahannya berada di Desa Kualu yang saat ini diakui oleh pemerintahan Desa tarai bangun masuk wilayahnya.
Junaidi, sudah 15 tahun menjabat sebagai perangkat Desa Rimbo panjang saat ditanya kuasa hukum Ida, Pasaribu, SH, MH, CPLM, menerangkan, lahan objek perkara saat ini berada di wilayah Desa Rimbo panjang, sedangkan Pihak pemerintahan Desa Kualu dan pihak pemerintahan Desa tarai bangun satupun tidak Nampak Hadir.
“Jadi, jelas administrasi SHM Penggugat bukan di tanah kami seperti yang disampaikan Junaidi Kaur Pemerintahan Desa Rimbo Panjang," tegas Kuasa Hukum Tergugat Ida Febriana RMB.
Penggugat tidak menguasai Objek, saat Sidang Lapangan berlangsung, selain itu Dasar Gugatan Umi Salamah Tak Sesuai Dengan Objek Lahan Digugatnya. SHM Tahun 1995 Milik Umi Salamah berada di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Sementara, Objek Gugatan yang ditunjukkannya saat Sidang Lapangan PN Bangkinang berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Bagian Barat Matahari Terbenam sesuai Kompas dan sesuai Sketcart (Sketsa Menuju Objek Lokasi Tanah) SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).Yang dibenarkan Hakim Andy N.S yang juga melihat Kompas.
“Jadi, jelas administrasi SHM Penggugat bukan di tanah kami seperti yang disampaikan Kaur Pemerintahan Desa Rimbo Panjang," tegas Kuasa Hukum Tergugat Ida Febriana RMB Pasaribu.
“Masalah gugatan tersebut kabur dan tidak jelas, hasil sidang di lapangan membuktikan bahwa penggugat tidak mengetahui lahan objek yang digugat sebenarnya," terang kuasa hukum Ida, Pasaribu, SH, MH, CPLH.
Untuk selanjutnya, Kata RMB Pasaribu, SH, MH, CPLH, yang diterangkan BPN sudah sangat jelas faktanya untuk kepemilikan sudah jelas benar SHM adalah Hak Kepemilikan. Tapi yang lebih jelas itu penguasaan kita di Lapangan.
“Bagaimana kita mau menguasai suatu Lapangan mengatakan itu hak milik kita. Kalau objeknya tidak kita ketahui dengan jelas batas sempadannya saja tidak diketahui dengan jelas siapa saja. Baru ukurannya juga tidak diketahui dengan jelas, titik nol sampai titik seratus tidak diketahui oleh penggugat. Itulah fakta-fakta (persidangan) yang terjadi di lapangan," jelas RMB Pasaribu, SH, MH, CPLH.
Sidang lapangan juga dihadiri 3 orang petugas Badan pertanahan Nasional (BPN) Kampar,
Daat ditanya kuasa hukum Ida
Pasaribu, SH, MH, CPLH.apa Dasarnya BPN merekomendasi Penggunaan Lahan untuk Jalan Tol Rimbo Panjang? Justru diantaranya tiga orang petugas BPN yang hadir terlihat saling lempar tanggung jawab untuk menjelaskan, Kemudian salah seorang dari mereka Menjawab, Sesuai surat yang diajukan oleh Pemohon Penggugat.
“Jadi, sempadan dikeluarkan hanya berdasarkan data yang dibawa oleh Penggugat yang datang ke kantor BPN," kata petugas BPN Kampar.
Persoalan ini muncul karena Ketidakprofesionalan kesalahan Pihak BPN Kampar tidak hanya mengeluarkan satu Surat Rekomendasi Penggunaan Lahan untuk Jalan Tol Rimbo Panjang. Namun, Dua Surat Rekomendasi yang dikeluarkan BPN atas nama Penggugat dan Tergugat dengan desa yang berbeda
Padahal, sesuai aturan yang berlaku data fisik dan data yuridis harus sesuai dengan fakta lahan yang sesungguhnya. Dalam artian, Warkah SHM penggugat itu harusnya jadi acuan BPN untuk mengambil titik kordinat objek lahan tersebut bukan hanya sesuai pengakuan penggugat saja
“Data SHM Tahun 1995 milik Penggugat masih terdaftar di sistim manual. Seharusnya, Penggugat mendaftar ulang lagi ke BPN Kampar untuk mentransformasikan ke data titik koordinat yang bisa diakses dengan Citra Satelit yang sudah berlaku sejak 2016 lalu,” tandas Pihak BPN Kampar.
Untuk diketahui Desa Rimbo panjang menjadi Desa definitif pada tahun 1979,sebagian wilayahnya berbatasan langsung dengan desa Kualu, sampai saat ini Desa Rimbo panjang tidak pernah dimekarkan.
Sedangkan Desa Tarai bangun awalnya sebuah Dusun bagian dari desa Kualu, Namun sekitar tahun 2000 terjadi pemekaran wilayah Desa Kualu, sehingga desa Tarai bangun yang dahulu Dusun menjadi Desa definitif merupakan hasil pemekaran dari Desa Kualu. (Kumbang/Tim)

