Danantara: Antara Kedaulatan Aset dan Ancaman Kotak Hitam Negara
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Pemerhati Ekonomi & Kebijakan Publik
Satuju.com — Pembentukan (Danantara) membawa dua wajah sekaligus: harapan besar akan kedaulatan aset nasional, dan kekhawatiran mendalam akan lahirnya kotak hitam baru dalam pengelolaan kekayaan negara.
Sebagai super-holding aset strategis, Danantara tidak boleh dibiarkan beroperasi dalam kabut birokrasi dan jargon teknokratis. Tanpa pengawasan brutal dan transparansi radikal, lembaga ini berisiko menjelma menjadi ladang inefisiensi—atau lebih buruk—alat akumulasi kepentingan segelintir elite ekonomi.
Transparansi Radikal: Bukan Sekadar Formalitas
Kredibilitas Danantara di mata investor global tidak diukur dari besarnya aset yang dikelola, melainkan dari standar akuntabilitasnya. Audit internal atau pemeriksaan oleh BPKP saja jelas tidak cukup.
Danantara wajib membuka diri terhadap audit eksternal oleh firma Big Four—, , , atau —serta menggunakan IFRS sebagai standar pelaporan keuangan. Ini bukan soal tunduk pada asing, melainkan memastikan setiap rupiah aset publik dihitung dengan metodologi yang diakui dunia, menutup ruang rekayasa pembukuan dan transaksi abu-abu.
Lebih jauh, era laporan tahunan tebal namun minim substansi harus diakhiri. Publik berhak mengetahui Underlying Asset Danantara secara near real-time. Di zaman open data, menyembunyikan portofolio investasi di balik laporan yang terbit setahun sekali bukan sekadar usang—melainkan tanda bahaya.
Dewan Ekonomi Nasional: Sang Penjaga Gawang
Dalam arsitektur ekonomi nasional, peran (DEN) menjadi krusial. Di bawah kepemimpinan figur senior seperti , DEN memegang kendali rem dan gas kebijakan ekonomi strategis. Peran ini tidak boleh berhenti pada simbolisme.
1. Clearing House Regulasi: Mencegah Karpet Merah Uang Haram
Skema investasi jumbo—termasuk family office—selalu membawa risiko pencucian uang. DEN harus berfungsi sebagai clearing house regulasi, memastikan setiap PP dan Perpres terkait Danantara memiliki filter kepatuhan yang keras.
Insentif pajak tidak boleh berubah menjadi karpet merah bagi dana ilegal yang bersembunyi di balik label “investasi strategis”.
2. Menengahi “Perang Dingin” Institusi
Gesekan kewenangan antara Danantara dan adalah bom waktu fiskal. DEN harus menetapkan garis tegas: berapa persen laba Danantara wajib masuk APBN sebagai dividen.
Narasi “menahan seluruh laba untuk reinvestasi” tidak boleh diterima mentah-mentah bila akibatnya APBN tercekik dan beban pajak rakyat membengkak. Pertumbuhan aset Danantara tidak boleh mengorbankan kesehatan fiskal negara.
3. Pengawas Kepatuhan Standar Global
Sebagai sovereign wealth fund, Danantara terikat pada standar tata kelola global (transparansi, independensi, dan akuntabilitas). DEN perlu membentuk komite etik independen dengan mandat jelas.
Jika Danantara mulai melenceng menjadi kendaraan kepentingan politik jangka pendek atau sapi perah oligarki, DEN memiliki kewajiban moral dan institusional untuk membunyikan alarm langsung ke meja Presiden—sebelum kerusakan berubah sistemik.
Kesimpulan
Danantara adalah pertaruhan sejarah. Dikelola dengan benar, ia bisa menjadi mesin pertumbuhan nasional dan simbol kedaulatan ekonomi. Namun tanpa transparansi radikal dan pengawasan keras dari DEN, ia berpotensi menjadi eksperimen mahal yang kelak dipertanyakan generasi mendatang.
Publik kini menunggu jawaban paling mendasar: Danantara akan menjadi monumen kedaulatan—atau monumen kegagalan akuntabilitas?

