Opini Investigatif

Subsidi untuk Rakyat Disalahkan, Kontrak Oligarki Diselamatkan

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Sang Auditor Jalanan

(Suara dari mereka yang muak dengan angka-angka manipulative)

Satuju.com — Ingatan publik memang seringkali pendek, namun sejarah angka tidak pernah berbohong.
Belakangan ini, telinga kita dilesakkan oleh satu frasa menakutkan: "Subsidi Membebani Negara." Seolah-olah, memberikan listrik murah kepada rakyat adalah dosa besar yang membuat APBN sekarat. Padahal dulu, listrik murah adalah wajah dari kehadiran negara, sebuah Public Service Obligation (Kewajiban Pelayanan Publik).

Lantas, apa yang berubah? Mengapa dulu "Gratis/Murah" adalah kewajaran, dan sekarang menjadi "Beban"?
Mari kita bedah isi perut APBN dan melihat di mana sebenarnya uang itu bocor.

Era Kejayaan: Ketika Subsidi Tak Perlu Diteriakkan

Di masa lalu (Orde Baru hingga awal Reformasi), pemerintah jarang merengek soal subsidi listrik. Bukan karena mereka lebih dermawan, tapi karena dapur kita berbeda.
 - Kita Tuan Tanah Minyak: Indonesia adalah anggota OPEC. Kita mandi minyak. Pembangkit listrik mayoritas menggunakan BBM (Diesel/Solar) yang kita sedot dari tanah sendiri.
- Harga Teman: PLN mendapatkan "harga saudara". Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik rendah karena modalnya murah.
- Subsidi Silang Alami: Keuntungan raksasa dari "Petrodolar" (ekspor minyak) langsung menutup biaya operasional. Subsidi itu implisit. Ibarat Ayah yang gajinya besar, anak minta jajan langsung diberi tanpa perlu dicatat di buku utang keluarga.

Era Sekarang: Permainan Kata "Kompensasi"

Roda berputar. Indonesia kini importir minyak. Pembangkit digeser ke Batu Bara (PLTU) dan Gas. Di sinilah narasi "Beban" mulai dibangun melalui dua pos anggaran: Subsidi dan Kompensasi.
Ini adalah trik sulap anggaran yang perlu Anda pahami:

A. Selisih Harga (The Gap)

Rumusnya sederhana: Biaya Produksi Listrik (BPP) - Tarif Listrik ke Rakyat = Minus.
Misal: PLN keluar modal Rp1.500/kWh (karena kontrak swasta mahal), tapi dipaksa jual Rp1.000/kWh. Siapa yang menanggung minus Rp500 ini?

B. Lubang Hitam Bernama Kompensasi

Di sinilah letak masalahnya.

- Subsidi (Untuk Si Miskin): Uang APBN masuk ke PLN untuk menutup selisih tarif pelanggan 450 VA & 900 VA. Ini jelas, terukur, dan memang hak rakyat.
 - Kompensasi (Untuk Menambal Inefisiensi): Pemerintah menahan tarif golongan non-subsidi (Industri, Bisnis, Rumah Mewah) agar tidak naik. Padahal, biaya produksi PLN membengkak akibat kontrak Take-or-Pay dengan pembangkit swasta (IPP) dan harga energi yang fluktuatif.

Fakta Pahit: Seringkali, Dana Kompensasi yang dibayarkan negara LEBIH BESAR daripada Dana Subsidi untuk rakyat miskin.

Artinya, APBN kita jebol bukan karena "memanjakan rakyat kecil", melainkan untuk menambal inefisiensi biaya produksi yang membengkak akibat kontrak-kontrak mahal dengan para pemain energi.

Jurus Pamungkas: Penyertaan Modal Negara (PMN)

Ketika Kompensasi belum cukup, negara mengeluarkan jurus "Penyertaan Modal Negara" (PMN).
Triliunan rupiah disuntikkan ke PLN dengan judul mulia: "Membangun Infrastruktur Desa". Namun, secara akuntansi, uang ini masuk kas PLN membuat neraca terlihat "sehat", sehingga PLN memiliki cashflow untuk membayar kewajiban utang kepada pihak ketiga (Swasta/IPP) atau bunga obligasi.

Kesimpulan: Siapa yang Sebenarnya Membebani?

Perbedaannya sangat fundamental:
- Dulu: Kita membakar minyak sendiri yang murah. Jika rugi, ditutup pakai untung ekspor. APBN aman.
- Sekarang: Kita "membakar" kontrak mahal pembangkit swasta (IPP) dan batu bara milik oligarki.

Karena biayanya mahal tapi harga jual ke rakyat harus ditahan (demi stabilitas politik), APBN dipaksa "berdarah-darah" mentransfer triliunan rupiah lewat jalur Kompensasi.

Jadi, berhentilah merasa bersalah ketika mendengar frasa "Subsidi Membebani Negara." Itu hanyalah eufemisme—penghalusan bahasa—untuk mengatakan:
"Biaya kontrak bisnis kami (elit) kemahalan, tolong Negara talangi pakai pajak rakyat."

Tertanda,
Sang Auditor Jalanan
Mencatat apa yang tidak tertulis di baliho