Denda Rp1,19 Triliun Tak Dibayar, HAMI Duga Ada Kejanggalan di Kasus PD Aneka Usaha Kolaka
HAMI Duga Ada Kejanggalan di Kasus PD Aneka Usaha Kolaka
Jakarta, Satuju.com – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta, terus menyoroti kasus dugaan penambangan ilegal serta indikasi ketidakpatuhan pembayaran PNBP PPKH PD Aneka Usaha Kolaka.
Dimana, merujuk Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, tentang Pengenaan Sanksi Adminisratif, PD Aneka Usaha Kolaka Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara wajib membayar denda adimistratif sebesar Rp1.194.783.390.856,85.
Menyikapi hal itu, Presidium HAMI SULTRA Irsan Aprianto mengatakan, setelah melakukan penelusuran pihaknya mendapatkan beberapa bukti baru yakni surat keberatan atas penetapan sanksi denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan surat undangan klarifikasi terkait permohonan penyesuaian denda administratif PD Aneka Usaha Kolaka.
Sebelumnya, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, tentang Pengenaan Sanksi Adminisratif, terhadap PD Aneka Usaha Kolaka Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara yang mewajibkan membayar denda adimistratif sebesar Rp19.665.529.538.
Dimana, pada saat itu PD Aneka Usaha Kolaka diduga mengajukan surat keberatan atas penetapan sanksi Kepada Sekertaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Biro Hukum pada tanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor Surat: 080/PD-AU/VII/2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah
Tidak hanya itu, PD Aneka Usaha Kolaka kembali mengajukan surat keberatan atas penetapan sanksi untuk kedua kalinya pada tanggal 12 Januari 2024, kepada Kementerian Lingkungan Hidup da Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dengan Nomor Surat: 034/PD-AU/I/2024 dan ditandatangani oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah.
Dalam surat keberatan itu, PD Aneka Usaha Kolaka meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mengevaluasi kembali SK Nomor: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 tentang besaran denda administratif yang diberikan kepada PD Aneka Usaha Kolaka.
Menurut perhitungan internal PD AUK yang mereka lakukan dengan menggunakan beberapa metode, variabel serta pertimbangan, PD Aneka Usaha Kolaka mengklaim bahwa besaran denda administratif mereka berada diangka Rp2.286.603.516.
Menindaklanjuti surat permohonan penyesuaian denda administratif yang diajukan, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Biro Hukum, mengundang lima (5) perusahaan IUP perihal panggilan klarifikasi diantaranya PD Aneka Usaha Kolaka. Berdasarkan Surat Nomor: UN.71/Rokum/APP/KUM.2.2/B/06/2024.
Namun, kasus tersebut menghilang begitu saja dan tak ada lagi kejelasan ataupun kesimpulan lebih lanjut terkait surat keberatan yang diajukan PD Aneka Usaha Kolaka, entah apakah diterima atau ditolak.
“Tentunya setelah Dirut PD Aneka Usaha Kolaka diundang, pasti ada kesimpulan apakah “diterima atau ditolak”, dan jika diterima pastinya SK nomor 631 dicabut dan terbit SK yang baru beserta besaran denda yang telah ditetapkan KLHK. Sementara jika ditolak seharusnya PD Aneka Usaha Kolaka harus segera membayar denda tersebut berdasarkan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, beserta Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang mengakibatkan kerugian dari Rp19.665.529.538 Miliar sampai mencapai Rp1.194.783.390.856,85 Triliun ,” ucap Irsan Aprianto Ridham, Kamis, 01 Januari 2026.
Atas dasar itu, pekan depan nanti pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna melaporkan kasus tersebut terkait pelanggaran PNBP PKH dengan yang sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh PD Aneka Usaha Kolaka.
“Tujuan kami pekan depan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, diantaranya untuk mendesak Jampidsus dan Jampiddum menulusuri dugaan penambangan ilegal PD AUK didalam kawasan hutan konservasi atau kawasan hutan produksi terbatas (HPT), serta memanggil dan memeriksa direktur utama PD Aneka Usaha Kolaka,” pungkasnya.
Irsan menambahkan, bukti dan informasi terkait kesimpulan dari hasil klarifikasi Dirut PD Aneka Usaha Kolaka pada bulan Juni 2024 serta memperjelas terkait mekanisme dalam penerbitan elektronik billing (E-Billing) tentang pembayaran denda administratif oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ironisnya, sampai hari ini belum juga ada penindakan terhadap Biro Hukum (Bidang Advokasi) KLHK, olehnya itu kami mendesak Pimpinan KLHK RI agar segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Biro Hukum Bidang Advokasi yang diduga kuat telah bermain mata dengan Pimpinan perusda kolaka,” ungkapnya.
Selain itu, mereka juga mendesak Ditjen Minerba untuk segera mencabut IUP/IUPK serta membekukan RKAB milik PD Aneka Usaha Kolaka yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas produksi hingga penjualan tanpa memperhatikan SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, beserta SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.
“Didalam SK Menteri LHK pada amar ketujuh (7) telah dijelaskan bahwa sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sampai dengan dilaksanakannya pembayaran denda administratif dan diterbitkan keputusan pencabutan sanksi administrati. Sehingga apa yang dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka saat ini adalah perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Alih-alih membayar denda agar dapat beraktivitas, justru PD Aneka Usaha Kolaka melakukan permohonan pengajuan RKAB Tahun 2023, sehingga bedasarkan SK Ditjen Minerba ESDM No: T-1993/MB.04/DJB.M/2023, tertanggal 3 November 2023 terbit RKAB PD Aneka Usaha Kolaka dengan jumlah kuota 350.000 MT.
Perusahaan yang dinakhodai oleh Armansyah itu diduga telah melakukan ekspoitasi hutan dengan luasan bukaan kawasan seluas 340 Hektare, yang dimana dari 340 Ha PD AUK diduga telah menggarap 122,64 Ha Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari tahun 2021 sampai dengan 2025.
“Iya betul, berdasarkan informasi serta dokumen penjualan mereka yang kami kantongi, kami melihat kedua perusahaan itu saling membutuhkan, PD Aneka Usaha Kolaka saat itu mengejar agar kuota 350.000 MT segera terpenuhi sedangkan PT SLG belum ada RKAB saat itu,” tukasnya.
Perusda Kolaka diketahui telah memperoleh kuota RKAB 2025 sebesar 1.180.000 metrik ton 2024 sampai dengan tahun 2026, tertanggal 29 Januari 2024 terbit persetujuan RAKB mereka berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM No: T-182/MB.04/DJB.M/2024. Berdasarkan data MODI ESDM, 100% saham perusahaan ini dimiliki oleh Pemda Kolaka, tercatat Armansyah sebagai Direktur Utama dan Muh. Taufiq Eduard sebagai Direktur.
Adapun jumlah kuota RKAB PD Aneka Usaha Kolaka yaitu tahun 2024 maksimal 1.040.000 MT, dan tahun 2026 maksimal Sebesar 1.1800.000 MT.
Sementara itu, KTT PD Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu membenarkan bahwa sampai saat ini PD Aneka Usaha Kolaka belum melakukan pembayaran denda admistratif PNBP PPKH karena kode Elektronik Billing dari KLHK belum diterbitkan.
“Betul, bahwa Perusda belum bayar karena e-billing belum diterbitkan oleh KLHK,” jelas Ishak Nurdin
Atas dasar itu, kami secara kelembagaan menegaskan bahwa mereka akan membawa atau melaporkan kasus tersebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia, KPK, dan Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama Perusda Kolaka atas dugaan penambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Kasus ini telah bergulir lama dan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan Miliar sampai Triliunan rupiah, jadi sudah seyogyanya Bareskrim Polri, KPK RI, dan Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan kasus tersebut, agar terkuak siapa aktor dibalik kasus ini,” tegas Direktur Eksekutif KONASI.

