Ijazah Jokowi: Ini Bukan Soal Percaya atau Tidak Percaya

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Agusman Madusman

Satuju.com - Seorang teman mengirim pesan WhatsApp kepada saya. Ia mengatakan bahwa ijazah asli Presiden Joko Widodo telah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus. Menurutnya, hal itu memperkuat pernyataan Rektor UGM dan kepolisian sebelumnya bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Namun, ia juga mengakui masih banyak orang yang belum percaya.

“Apakah omongan Rektor UGM dan polisi masih tidak bisa dipercaya?” tanyanya.
“Bagaimana menurut kamu?”

Saya menjawab pertanyaan itu bukan sebagai politisi, bukan pula sebagai pendukung atau penentang Jokowi, melainkan dari posisi akademik sebagai pengajar filsafat ilmu dan logika (mantiq).

Jawaban saya sederhana: persoalan ini sejak awal keliru diletakkan dalam kerangka “percaya atau tidak percaya”.

Kebenaran Bukan Ditentukan oleh Otoritas

Dalam logika dan filsafat ilmu, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang berbicara, termasuk oleh mereka yang memegang otoritas formal. Percaya pada pernyataan seseorang tanpa bukti yang sahih—siapa pun orangnya—merupakan kesalahan bernalar yang dikenal sebagai logical fallacy.

Karena itu, pertanyaan “apakah omongan Rektor UGM dan polisi masih tidak bisa dipercaya?” sesungguhnya sudah salah secara metodologis. Ilmu pengetahuan tidak bekerja dengan mekanisme kepercayaan, melainkan dengan pembuktian.

Dalam kasus ijazah Jokowi, pendekatan yang sah secara ilmiah harus dimulai dari dua fondasi utama: ontologi dan epistemologi.

Ontologi: Apa yang Dipersoalkan?

Ontologi menjawab pertanyaan: apa objek yang sedang dibahas?

Objeknya jelas, yaitu ijazah.

Ijazah adalah benda material—artefak fisik—berupa kertas dengan ciri-ciri historis, administratif, dan forensik tertentu. Ia bukan gagasan abstrak, bukan keyakinan, dan bukan pula sekadar narasi.

Karena ia benda konkret, maka kebenarannya pun harus diuji sebagai benda konkret.

Epistemologi: Bagaimana Mengetahui Kebenarannya?

Epistemologi menjawab pertanyaan: bagaimana cara mengetahui bahwa ijazah itu asli atau palsu?

Untuk objek material, cara ilmiah yang sah adalah:

observasi langsung terhadap objek,
pemeriksaan fisik,
uji forensik (kertas, tinta, cetakan, penomoran, arsip),
serta verifikasi administratif berbasis dokumen primer.
Bukan melalui pernyataan lisan rektor,
bukan melalui konferensi pers polisi,
bukan melalui klaim pejabat,
dan bukan pula melalui testimoni orang yang mengaku satu angkatan.

Jika kebenaran suatu benda material hanya disandarkan pada omongan pihak berotoritas, maka itu jatuh pada kesalahan bernalar appeal to authority (argumentum ad verecundiam).

Di Mana Letak Kesalahan Logikanya?

Ketika seseorang berkata:

“Ijazah itu asli karena Rektor UGM bilang asli,” atau
“Ijazah itu asli karena polisi bilang asli,”
maka itu bukan pembuktian ilmiah, melainkan logical fallacy.
Otoritas tidak mengubah sesuatu menjadi benar; bukti-lah yang melakukannya.

Pelajaran dari Kasus Galileo

Untuk memperjelas, mari belajar dari sejarah.

Pada abad ke-17, Galileo Galilei menyimpulkan—berdasarkan observasi teleskopik—bahwa bumi mengelilingi matahari. Pandangan ini bertentangan dengan doktrin resmi Gereja Katolik saat itu, yang menyatakan matahari mengelilingi bumi.

Para pemegang otoritas gereja menolak temuan Galileo bukan karena ia keliru secara ilmiah, melainkan karena bertentangan dengan otoritas. Galileo diadili oleh Inkuisisi, divonis bersalah, dan menjalani hukuman seumur hidup.

Siapa yang benar?
Galileo, yang berpegang pada observasi ilmiah, atau otoritas gereja, yang berpegang pada keyakinan tanpa bukti empiris?

Sejarah menjawabnya dengan tegas. Pada 31 Oktober 1992—390 tahun kemudian—Paus Yohanes Paulus II secara resmi mengakui bahwa Gereja telah keliru menghukum Galileo.

Kekuasaan bisa menghukum orang yang menyampaikan kebenaran ilmiah, tetapi tidak pernah mampu mengubah kebenaran ilmiah itu sendiri.

Posisi Ilmiah yang Benar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Secara ilmiah, posisi yang sah adalah ini:

Keaslian ijazah tidak ditentukan oleh siapa yang berbicara—rektor, polisi, pejabat, atau siapa pun—melainkan oleh hasil pengujian terhadap objeknya.

Jika objek tidak diuji secara terbuka dan dapat diverifikasi, maka klaim keaslian belum sah secara epistemologis.

“Gelar Perkara Khusus” Bukan Pembuktian Ilmiah

Memang benar, ijazah yang diklaim asli telah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus. Ini merupakan sedikit kemajuan prosedural, karena objek material akhirnya diperlihatkan, tidak lagi hanya diklaim secara verbal.

Namun, perlu ditegaskan:

 

menunjukkan bukanlah membuktikan.

Dalam epistemologi ilmu:

memperlihatkan benda ≠ menguji benda,
memamerkan dokumen ≠ memverifikasi keaslian.
Jika ijazah hanya ditunjukkan, tetapi:

tidak diuji oleh laboratorium forensik yang kredibel,
tidak menggunakan metode ilmiah yang dapat direplikasi,
tidak dilakukan secara transparan,
dan hasilnya tidak dibuka ke publik,
maka klaim “asli” masih belum sah secara ilmiah.

Dalam logika klasik, menunjukkan tanpa pengujian bahkan berpotensi menjadi penyesatan simbolik: publik diarahkan pada kesan benar, bukan pada bukti kebenaran.

Prinsipnya sederhana:

yang ditunjukkan harus diuji,
yang diuji harus dapat diverifikasi,
yang diverifikasi harus terbuka untuk diuji ulang.

Penutup

 

Karena itu, keliru jika mengatakan:

“Percaya saja pada UGM,”
“Percaya saja pada polisi,”
“Yang penting sudah dijelaskan,”
atau “Ijazah sudah ditunjukkan, selesai.”
Yang benar adalah:
uji objeknya,
jelaskan prosesnya,
dan buka hasil pemeriksaannya.

Masalah ijazah Joko Widodo bukan soal percaya atau tidak percaya pada UGM, polisi, atau siapa pun. Bukan pula soal siapa yang paling keras berbicara.

Ini soal cara berpikir yang benar.

Jika objek material dibuktikan hanya dengan omongan otoritas atau pertunjukan prosedural, maka itu bukan ilmu pengetahuan, melainkan sofisme—penalaran semu yang tampak rasional, tetapi sesungguhnya menyesatkan.

Dalam istilah mantiq klasik, ini disebut bāṭil al-istidlāl: penalaran yang rusak, meskipun dibungkus oleh otoritas dan prosedur resmi.