Polemik Ijazah Jokowi: TPUA Luruskan Status Roy Suryo, Rismon dan dr. Tifa

Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis (DHL)

Jakarta, Satuju.com — Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis (DHL), meluruskan berbagai informasi yang beredar di ruang publik terkait keterlibatan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa dalam polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. DHL menegaskan bahwa ketiganya bukan saksi ahli resmi TPUA, sebagaimana kerap dinarasikan oleh sebagian pihak.

Penegasan tersebut disampaikan DHL kepada Agusto Sulistio, aktivis dan penulis independen, melalui komunikasi telepon WhatsApp pada siang hari, 31 Desember 2025.

Menurut DHL, keterlibatan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sejak awal bukan dalam kapasitas sebagai saksi ahli yang ditunjuk secara formal oleh TPUA. Ia menjelaskan bahwa dirinya secara pribadi menghubungi Roy Suryo karena latar belakangnya sebagai pakar IT dan telematika, serta rekam jejak Roy yang sejak lama secara terbuka melakukan analisis terhadap dokumen ijazah Jokowi di ruang publik.

“Saya menghubungi Roy secara pribadi. Bukan sebagai saksi ahli TPUA, tetapi karena kapasitasnya sebagai pakar IT dan karena analisisnya sudah lama beredar di publik,” ujar DHL.

DHL juga menyebut bahwa Roy Suryo kemudian diminta mengajak Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai pakar digital forensik. Kehadiran Rismon dinilai penting untuk membantu menjelaskan aspek teknis yang bersifat digital, mengingat keterbatasan pemahaman teknis di internal TPUA.

“Kami butuh penjelasan teknis. Itu saja. Bukan penunjukan ahli secara resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, DHL menekankan bahwa dalam perspektif hukum acara, perbedaan antara saksi dan saksi ahli adalah hal prinsipil. Saksi ahli harus independen dan ditunjuk secara resmi, sementara dalam kasus ini, hasil analisis Roy Suryo dan Rismon Sianipar sudah lebih dahulu digunakan sebagai bahan kajian TPUA.

“Karena analisis mereka keduanya sudah dipakai sebelumnya dan keberpihakan kepada TPUA (tidak independen selayaknya Ahli), maka secara hukum posisinya lebih tepat disebut saksi, bukan ahli,” jelas DHL.

Terkait dr. Tifa, DHL menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah mengundang yang bersangkutan untuk terlibat dalam kegiatan TPUA, termasuk kehadirannya dalam agenda di Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Saya tidak pernah mengundang, tidak pernah meminta Roy mengajak, dan tidak pernah berkoordinasi soal kehadiran dr. Tifa,” kata DHL.
Ia mengungkapkan setidaknya dua alasan utama mengapa dr. Tifa tidak masuk dalam agenda TPUA. Pertama, bidang keilmuan dr. Tifa tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan utama TPUA, yaitu digital forensik ijazah. Kedua, DHL mengetahui adanya pernyataan dr. Tifa sebelumnya di media sosial yang dinilai 'meremehkan atau mencela' aktivitas TPUA.

“Dalam perjuangan hukum yang serius dan panjang, tentu kami memilih fokus pada kebutuhan utama,” ujarnya.

DHL mengaku terkejut ketika muncul narasi di ruang publik yang menyebut Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa sebagai satu paket ‘ahli TPUA’. Menurutnya, narasi tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada koordinasi, tiba-tiba muncul narasi seperti itu. Ini keliru,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan penggunaan istilah dalam konteks hukum dapat berdampak serius, baik terhadap persepsi publik maupun implikasi hukum ke depan.

“Ini bukan konflik personal. Ini soal ketertiban hukum dan ketepatan istilah,” imbuh DHL.

DHL memastikan bahwa TPUA tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan, keputusan organisasi, atau mandat formal yang menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, maupun dr. Tifa sebagai saksi ahli. Bahkan, dalam sejumlah dokumen yang dikirimkan ke Mabes Polri, tidak terdapat tanda tangannya sebagai konseptor (Lapor Dumas) atas tambahan bukti yang menggunakan analisis mereka.

“Itu dilakukan pihak lain tanpa koordinasi dengan saya,” ungkapnya.

Meski demikian, DHL menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai analisis Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai informasi publik yang dapat diuji secara ilmiah dan hukum, selama tidak diklaim sebagai mandat resmi TPUA. “Yang saya jaga adalah ketepatan posisi hukum dan kejujuran narasi,” katanya.

Menutup penjelasannya, DHL menegaskan bahwa TPUA tetap berjalan di jalur hukum, berbasis pada fakta persidangan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu vonis terhadap Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang dujadikan sebagai alat bukti yang sah.

“Tidak ada klaim ahli yang direkayasa, tidak ada drama personal. Kalau ada yang berbicara di ruang publik, itu tidak otomatis mewakili organisasi. Semua harus diletakkan sesuai fungsi dan kapasitas hukumnya,” pungkas DHL.