Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kecam Jaksa yang Langsung Tarik Kliennya Usai Sidang
Nadiem Makarim Ditarik Jaksa Usai Sidang
Jakarta, Satuju.com — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf, mengecam tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang langsung menarik kliennya keluar dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, usai sidang dakwaan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (5/1/2026).
Ari Yusuf menyayangkan sikap kejaksaan yang dinilainya berlebihan. Ia menyebut, saat itu Nadiem Makarim sebenarnya hendak menyampaikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di luar ruang sidang.
“Klien kami ingin berbicara kepada wartawan, tetapi justru langsung ditarik keluar oleh jaksa. Kami menilai tindakan tersebut tidak perlu dan berlebihan,” ujar Ari.
Menurutnya, sebagai terdakwa, Nadiem tetap memiliki hak untuk menyampaikan pernyataan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses persidangan.
Dalam sidang tersebut, Nadiem Makarim menyampaikan nota keberatan atau pleidoi atas dakwaan jaksa. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjadi objek perkara.
Nadiem juga menyatakan seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat dilakukan berdasarkan prosedur dan untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan JPU yang menuai keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.

