Nadiem Makarim Bantah Terima Aliran Dana Chromebook, Pertanyakan Kriminalisasi Kebijakan Hemat Rp1,2 Triliun

Kuasa hukum Nadiem, Dr. Ari Yusuf Amir, SH., MH

Jakarta, Satuju.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya buka suara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proyek pengadaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan sebagaimana diunggah akun Instagram @hukum.perubahan, yang mengutip penegasan langsung dari Nadiem di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tidak menerima sepeser pun uang dari pengadaan Chromebook,” tegas Nadiem.

Selain membantah adanya aliran dana pribadi, Nadiem juga mempertanyakan dasar kriminalisasi kebijakan yang, menurutnya, justru menghasilkan penghematan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun. Ia menilai kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan efisiensi dan kebutuhan transformasi digital pendidikan.

Nadiem menyebut, apabila sebuah kebijakan yang bertujuan menghemat anggaran negara justru diproses secara pidana, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi pengambilan kebijakan publik di masa depan.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dr. Ari Yusuf Amir, SH., MH., menyoroti aspek hak asasi manusia dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, tindakan aparat yang tidak memberikan ruang bagi Nadiem untuk menyampaikan keterangan kepada publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar seseorang.

“Nadiem Makarim tidak diberi hak berbicara adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Ari Yusuf.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk terdakwa, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memberikan klarifikasi kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses peradilan.