Ijazah, Legitimasi dan Ketakutan Delegitimasi Total
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com - Dalam panggung politik, citra adalah segalanya. Kita mengenal sosok Joko Widodo sebagai pemimpin yang low profile, gemar blusukan, dan tak berjarak dengan rakyat. Namun, sebuah anomali muncul ketika narasi bergeser ke ranah hukum—spesifiknya, pengadilan. Ada pola yang terbaca oleh publik: sebuah resistensi, atau dalam bahasa awam, "kegentaran," setiap kali panggilan sidang dialamatkan kepadanya, terutama terkait gugatan legalitas dokumen akademisnya.
Mengapa seorang yang pernah memegang kekuasaan tertinggi di republik ini tampak begitu enggan bahkan terkesan menghindar untuk berdiri di muka pengadilan sekadar melakukan klarifikasi? Jawabannya mungkin bukan terletak pada tebalnya berkas perkara, melainkan pada lapisan psikologis terdalam seorang pemimpin.
1. Runtuhnya Tembok "Kontrol Penuh"
Secara psikologis, seorang pemimpin yang terbiasa memegang kendali eksekutif (memerintah, menunjuk, memutuskan) akan mengalami gegar mental saat masuk ke ruang sidang.
Di pengadilan, hierarki kekuasaan diratakan. Di hadapan hakim, seorang Presiden (atau mantan Presiden) hanyalah warga negara biasa. Tidak ada ajudan yang bisa membisikkan jawaban, tidak ada teks pidato yang disiapkan tim ahli. Inilah zona "Loss of Control".
Bagi figur yang membangun citra kesederhanaan namun memiliki kekuasaan mutlak, situasi di mana ia bisa diinterogasi, dipotong bicaranya, atau didesak oleh pengacara lawan, adalah mimpi buruk psikologis. Ketakutan akan hilangnya wibawa ini seringkali bermanifestasi sebagai penghindaran.
2. Ijazah sebagai Simbol Legitimasi Eksistensial
Mengapa isu ijazah menjadi pemicu yang begitu sensitif? Dalam psikologi, ini menyentuh apa yang disebut Core Identity Stability.
Ijazah bukan sekadar kertas; ia adalah fondasi dari seluruh karier politik. Ketika keaslian fondasi ini digugat, yang diserang bukan hanya administrasi, melainkan seluruh bangunan eksistensi seseorang. Jika fondasi itu retak, maka seluruh jabatan yang pernah diemban (Wali Kota, Gubernur, Presiden) kehilangan legitimasi moralnya.
Ketakutan psikologis yang muncul bukanlah sekadar takut "ketahuan salah", melainkan takut akan Delegitimasi Total. Menghadiri sidang ijazah, bagi alam bawah sadarnya, mungkin dianggap sebagai bentuk "pengakuan" bahwa posisinya memang layak digugat. Oleh karena itu, mekanisme pertahanan diri (defense mechanism) yang paling primitif pun aktif: Avoidance (penghindaran) dan Denial (penyangkalan) melalui perwakilannya.
3. Sindrom Imposter dan Kecemasan Publik
Ada spekulasi psikologis menarik mengenai Imposter Syndrome. Perasaan bahwa seseorang tidak benar-benar layak berada di posisinya dan takut "topengnya" terbuka.
Jika seseorang terus-menerus dituduh memalsukan identitas akademisnya, dan ia memilih diam atau menghindar alih-alih membuktikannya dengan lantang (misalnya: membawa ijazah asli ke pengadilan dan menyudahi perdebatan dalam 5 menit), maka publik akan membaca bahasa tubuh tersebut sebagai konfirmasi kecemasan.
"Gemetar" yang dipersepsikan publik sebenarnya adalah ketidaksiapan mental untuk menghadapi konfrontasi langsung tanpa tameng kekuasaan. Di pengadilan, narasi "rakyat biasa" tidak berlaku; yang berlaku adalah fakta empiris. Ketidakmampuan untuk menyediakan fakta tersebut secara instan menciptakan tekanan mental yang luar biasa.
Kesimpulan: Hantu Masa Lalu
Pada akhirnya, sikap menghindar dari pengadilan bukanlah strategi hukum yang cerdas, melainkan respon psikologis dari seseorang yang merasa terancam. Semakin kuat ia menghindar, semakin besar "gemetar" itu terlihat oleh publik.
Dalam psikologi kekuasaan, keberanian menghadapi hukum adalah validasi tertinggi dari integritas. Sebaliknya, ketidakhadiran yang berulang hanya mengirimkan satu sinyal kuat ke alam bawah sadar kolektif bangsa ini: bahwa ada sesuatu yang sangat rapuh yang sedang disembunyikan mati-matian di balik benteng kekuasaan itu.

