Tambang Timah Diduga Ilegal Rusak Laut Sukadamai, Nelayan Desak Penegakan Hukum

Tambang Timah Diduga Ilegal Rusak Laut Sukadamai

Tobali, Satuju.com — Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di perairan Ujung Pantai Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tidak hanya memicu kemarahan nelayan, tetapi juga berpotensi menyeret sejumlah pihak ke ranah pidana. Kamis (8/12/2026).

Dugaan penjarahan aset tangkap ikan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Pemda Bangka Selatan kini mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta peraturan perlindungan wilayah pesisir.

Nelayan mengungkap bahwa aktivitas tambang yang dilakukan CV BSJ berlangsung di kawasan tangkap ikan tradisional, bukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. 

Lokasi yang dipersoalkan mencakup perairan sekitar hutan bakau Ujung Pantai Sukadamai, Karang Gendok, hingga Kelambuy—kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan dan ekosistem laut.

Jika terbukti melakukan penambangan di luar IUP, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Lebih jauh, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan—mulai dari hancurnya terumbu karang, rusaknya dasar laut, hingga tergerusnya hutan mangrove—berpotensi melanggar Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Sejumlah nelayan menyebut, aktivitas tambang tersebut diduga dikoordinir oleh oknum yang mengatasnamakan LSM, dengan skema pemberian uang “kompensasi” kepada kelompok nelayan tertentu sebesar Rp5 juta per minggu. 

Skema ini dinilai sebagai upaya pembungkaman agar aktivitas tambang PIP Tower dapat berjalan tanpa perlawanan.

Jika benar terjadi pemberian uang untuk memuluskan aktivitas ilegal, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana suap atau gratifikasi, serta dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, baik bagi pemberi maupun penerima.

“Yang menikmati hanya segelintir orang. Kami nelayan lain justru tidak bisa melaut karena laut rusak,” ujar seorang nelayan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketimpangan dan eksploitasi atas nama kompensasi, sementara kerugian sosial dan ekologis ditanggung bersama.

Dugaan keterlibatan oknum nelayan turut mencuat. Dua nama, Pak Beben dan Pak Jhon, disebut sebagai pihak yang menikmati hasil aktivitas tambang tersebut. 

Apabila terbukti terlibat aktif, keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak hanya sebagai saksi, tetapi berpotensi sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana perusakan lingkungan.

Kerusakan mangrove di kawasan pesisir juga berpotensi melanggar *Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas yang merusak ekosistem pesisir tanpa izin dan kajian lingkungan.

Situasi ini menjadi semakin sensitif karena terjadi di tengah sorotan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terhadap manajemen PT Timah wilayah Bangka Selatan. Aparat penegak hukum saat ini tengah mengusut dugaan bobroknya sistem administrasi PT Timah Basel yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Nelayan menduga, kekurangan bahan baku timah menjadi salah satu pemicu maraknya praktik penerimaan timah tanpa SPK, SILO, dan bahkan berasal dari luar IUP. 

Jika terbukti, praktik ini berpotensi menyeret pihak penerima ke dalam jerat tindak pidana pertambangan dan tindak pidana korupsi, terutama jika menimbulkan kerugian negara.

Hingga kini, nelayan mempertanyakan peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Mereka menilai belum ada tindakan tegas dari Satgas terkait, Danpos AL Toboali, Polres Bangka Selatan, maupun Polda Bangka Belitung, meski aktivitas tambang berlangsung terbuka di zona tangkap ikan.

Nelayan mendesak Kejari Bangka Selatan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan aktor lapangan, tetapi menelusuri rantai tanggung jawab hukum secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lokasi, koordinator lapangan, pimpinan perusahaan, hingga pihak yang diduga menerima dan menampung hasil timah ilegal.

Terkait dugaan penjarahan aset alat tangkap ikan, Jejaring Media KBO Babel masih terus melakukan konfirmasi kepada Aming selaku pimpinan CV BSJ, pihak CV BSJ sebagai mitra PT Timah, PAM PT Timah sektor Bangka Selatan, Polairud, Posal Basel, Sekda Bangka Selatan, LSM Gempal, serta pihak lain yang relevan.

Nelayan menegaskan, penegakan hukum yang tegas bukan semata soal timah, tetapi soal keadilan ekologis dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir Bangka Selatan.