Nikah Siri dan Poligami Tanpa Prosedur Hukum Berpotensi Dipidana dalam KUHP Baru
Ilustrasi. (poto/net).
Jakarta, Satuju.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang sah.
Melansir akun Instagram @tvonenews, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memuat sejumlah ketentuan yang dapat menjerat praktik perkawinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama jika dilakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam KUHP baru tersebut, sejumlah pasal, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, menjadi dasar hukum yang memungkinkan adanya sanksi pidana terhadap pelaku nikah siri maupun poligami yang tidak ditempuh melalui prosedur hukum resmi.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap bentuk perkawinan wajib mematuhi ketentuan hukum negara, termasuk pencatatan perkawinan dan persyaratan administratif lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru.
Dengan berlakunya regulasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih memahami dan mematuhi aturan hukum yang mengatur tentang perkawinan, guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. Pemerintah juga diharapkan terus melakukan sosialisasi agar ketentuan dalam KUHP baru dapat dipahami secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat.

