Makna Hukum sebagai Pelindung Kaum Lemah

Ilustrasi. (poto Ai)

Satuju.com - Kutipan Mahatma Gandhi, “Hukum itu adalah pelindung bagi yang lemah, bukan senjata untuk yang kuat,” kembali relevan di tengah berbagai perdebatan mengenai keadilan dan penegakan hukum. Pernyataan tokoh perjuangan kemanusiaan asal India tersebut menegaskan hakikat hukum sebagai instrumen keadilan yang berpihak pada kelompok rentan, bukan sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Secara prinsip, hukum diciptakan untuk melindungi setiap warga negara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun kekuatan politik. Kaum miskin, minoritas, dan mereka yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari sistem hukum. Dalam kondisi ideal, hukum berfungsi sebagai perisai yang menjaga hak asasi dan martabat manusia.

Namun dalam praktiknya, cita-cita tersebut kerap berjarak dengan kenyataan. Tidak jarang hukum justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik untuk mempertahankan kepentingan mereka. Aturan dan prosedur yang seharusnya menjamin keadilan, kerap dipelintir menjadi alat penekanan terhadap kelompok yang lebih lemah.

Situasi ini menyebabkan hukum kehilangan fungsi moralnya. Ketika hukum dijalankan secara timpang, ia tidak lagi menjadi simbol keadilan, melainkan sarana pembenaran bagi ketidakadilan itu sendiri. Kelompok rentan yang seharusnya dilindungi justru berada pada posisi paling sulit dalam memperjuangkan haknya.

Melalui kutipan tersebut, Mahatma Gandhi mengingatkan bahwa keadilan tidak cukup hanya diukur dari keberadaan aturan hukum semata, melainkan dari cara hukum itu ditegakkan. Supremasi hukum sejati hanya dapat terwujud apabila penegakan hukum dilakukan secara adil, jujur, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Pesan ini menjadi pengingat bahwa hukum bukanlah milik mereka yang berkuasa, melainkan milik seluruh rakyat. Ketika hukum benar-benar melindungi yang lemah, di situlah keadilan menemukan maknanya yang sesungguhnya.