PKN Prihatin Putusan Komisi Informasi Jatim, Nilai Bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH. (poto/ist)

Bekasi, Satuju.com — Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan keprihatinan mendalam atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terkait sengketa informasi antara PKN dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Jumat (9/1/2026) dini hari.

Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 menyatakan bahwa sebagian permohonan PKN dikabulkan, informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka, namun pihak termohon hanya diwajibkan memberikan data dalam bentuk rekapitulasi atau ringkasan.

Menurut Patar, putusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa PKN sejak awal meminta salinan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai informasi awal untuk keperluan observasi dan investigasi dugaan tindak pidana korupsi, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Dokumen yang dimohonkan adalah informasi terbuka. Namun yang diberikan hanya rekap atau ringkasan, yang tidak relevan dan tidak mendukung fungsi pengawasan masyarakat,” ujar Patar.

PKN menilai putusan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 28F UUD 1945 tentang hak atas informasi, Pasal 2 dan Pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 2008, serta Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala.

Patar juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis komisioner dalam memutus perkara tersebut. Ia meminta publik menilai apakah terdapat persoalan kompetensi sumber daya manusia atau potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, PKN menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Organisasi ini berencana mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, bahkan hingga Mahkamah Agung jika diperlukan. Selain jalur hukum, PKN juga membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi serta melaporkan persoalan ini kepada Presiden dan DPR RI.

PKN mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Komisi Informasi. Menurut mereka, putusan-putusan Komisi Informasi selama ini dinilai lebih sering merugikan pemohon dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang efektif.

“Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional rakyat dan sarana penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara. Jika lembaganya tidak menjalankan fungsi itu, maka perlu dikaji ulang keberadaannya,” kata Patar.

PKN berharap mekanisme penyelesaian sengketa keterbukaan informasi ke depan dapat dikembalikan ke peradilan tata usaha negara atau peradilan umum agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.