Panggung Salah, Aktor Keliru: Blunder Hukum di Balik Pelaporan Pandji
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com – Di panggung komedi, setup adalah persiapan menuju punchline. Namun dalam drama hukum yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono, pelapor justru menjadi objek roasting nasional. Bukan oleh sang komika, melainkan oleh dua "raksasa" yang namanya mereka pinjam: Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Rabu lalu, Rizki Abdul Rahman Wahid, sosok yang mengatasnamakan pelapor, dengan lantang menyebut laporannya mewakili keresahan "Anak Muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah" terhadap materi Mens Rea.
Namun, klaim heroik itu runtuh dalam hitungan jam. Dua ormas Islam terbesar di Indonesia yang biasanya memiliki pandangan berbeda dalam penentuan hilal, kali ini satu suara dalam menentukan sikap: "Kami tidak kenal siapa anda."
Pukulan "Satu-Dua" dari PBNU dan Muhammadiyah
Setelah Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menegaskan bahwa kelompok pelapor "bukan organ resmi NU", bantahan serupa datang dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Pihak Muhammadiyah menegaskan bahwa organisasi mereka memiliki struktur kepemudaan yang jelas dan legal, seperti Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, atau Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Munculnya istilah "Aliansi Muda Muhammadiyah" yang dibawa pelapor dinilai sebagai entitas siluman yang tidak dikenal dalam struktur organisasi persyarikatan.
Sikap Muhammadiyah jelas: Organisasi yang didirikan KH Ahmad Dahlan ini mengedepankan tabayyun dan dialog intelektual, bukan tindakan reaktif melaporkan orang ke polisi hanya karena materi komedi, apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki mandat organisasi.
Jerat Pidana: Bahaya Main-Main dengan "Martabat Palsu"
Dalam kacamata hukum pidana, mencatut satu organisasi saja sudah berisiko, apalagi dua sekaligus. Tindakan pelapor yang seolah-olah merepresentasikan NU dan Muhammadiyah untuk memuluskan laporan kepolisian dapat menjadi bumerang pidana yang serius.
Berikut bedah pasal yang mengintai tindakan "main klaim" ini:
1. Penipuan dengan "Martabat Palsu" (Pasal 378 KUHP)
Pasal ini tidak hanya bicara soal uang. Unsur kuncinya adalah "memakai nama palsu atau martabat palsu" untuk menggerakkan orang lain (dalam hal ini polisi) agar berbuat sesuatu.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri... dengan memakai nama palsu atau martabat palsu..."
Ketika pelapor mengaku mewakili "Aliansi Muda Muhammadiyah" dan "Angkatan Muda NU" padahal kedua induk organisasi membantahnya, maka unsur martabat palsu telah terpenuhi secara telanjang. Pelapor menggunakan wibawa dua ormas besar ini untuk menekan Pandji dan aparat hukum.
2. Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran (UU No. 1 Tahun 1946)
Klaim mewakili dua ormas besar padahal tidak memiliki mandat resmi dapat dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong. Karena klaim ini memicu kegaduhan publik (keonaran) dan mengadu domba umat dengan seniman, Pasal 14 atau 15 UU No. 1 Tahun 1946 bisa diterapkan.
3. Delik Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP)
Jika dalam berkas laporannya ke Polda Metro Jaya pelapor melampirkan dokumen, kop surat, atau stempel yang memuat logo NU atau Muhammadiyah tanpa izin otoritas resmi, ancaman 6 tahun penjara menanti. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan pemalsuan.
Ironi Legal Standing: Gugur Sebelum Berperang?
Pakar hukum menilai laporan ini mengalami cacat legal standing yang fatal. Dalam hukum, Anda tidak bisa mewakili pihak yang tidak memberi Anda kuasa.
Bagaimana polisi bisa memproses laporan "pencemaran nama baik golongan" jika "golongan" yang dimaksud (NU dan Muhammadiyah) justru membantah memberikan mandat? Ini ibarat seseorang melapor rumahnya kemalingan, tapi pemilik asli rumah tersebut datang dan berkata, "Dia bukan penghuni rumah ini."
Epilog: Persatuan dalam Bantahan
Kasus ini menyajikan fenomena langka namun menggelitik. Biasanya, kita melihat NU dan Muhammadiyah bersatu dalam isu kebangsaan atau kemanusiaan. Kali ini, mereka bersatu untuk menolak dicatut oleh oknum yang mencari panggung di atas sensasi.
Bagi Pandji Pragiwaksono, ini mungkin kemenangan moral sebelum sidang dimulai. Dan bagi siapa pun yang berniat pansos (panjat sosial) di masa depan, ingatlah satu hal:
Jangan pernah mencatut nama "Orang Tua" jika Anda tidak ingin diusir dari rumah.
Rangkuman Fakta Hukum:
* Posisi PBNU: Gus Ulil menegaskan pelapor bukan organ resmi NU.
* Posisi Muhammadiyah: Membantah keterlibatan, struktur resmi adalah Pemuda Muhammadiyah/IMM, bukan "Aliansi" yang dibawa pelapor.
* Potensi Pidana Balik: Pasal 378 KUHP (Penipuan martabat palsu) & Pasal 263 KUHP (Pemalsuan dokumen jika ada atribut yang dipalsukan).
* Status Laporan: Terancam gugur demi hukum (NO - Niet Ontvankelijke Verklaard) karena pelapor tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mewakili entitas yang disebut.

