Proyek Tipe 2 MTSN 2 Bangka Terlambat Diselesaikan, Kontraktor Terancam Sanksi Kontrak

Proyek Tipe 2 MTSN 2 Bangka

Bangka, Satuju.com – Keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah kembali membuka ruang kritik tajam terhadap kinerja dan tanggung jawab kontraktor pelaksana. Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 pada MTSN 2 berlokasi di Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga tidak diselesaikan sesuai batas waktu kontrak sebagaimana telah disepakati secara hukum, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan data papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Bangun Persada Wahana Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp2.023.811.290. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 15 September 2025 dengan masa pelaksanaan 108 hari kalender, yang secara administratif berakhir pada 31 Desember 2025.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga memasuki Januari 2026, pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Kondisi fisik bangunan memperlihatkan sejumlah elemen vital masih dalam proses. Struktur bangunan tampak belum final, sebagian area masih tertutup terpal, kolom beton belum dirapikan, serta pekerjaan finishing seperti pemasangan lantai keramik belum terealisasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan kontraktor terhadap kewajiban kontraktual, mengingat penyedia jasa terikat secara hukum untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas keterlambatan yang diakibatkan oleh kelalaian manajerial, lemahnya perencanaan, keterbatasan sumber daya, maupun kegagalan pengendalian proyek. Setiap keterlambatan yang tidak disebabkan keadaan kahar merupakan wanprestasi kontrak dan memiliki konsekuensi hukum.

Merujuk Pasal 78 Perpres 16/2018, penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan wajib dikenakan denda keterlambatan, yang lazimnya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari kalender, dengan akumulasi maksimal 5 persen dari nilai kontrak. Denda tersebut tetap berlaku meskipun kontraktor diberikan kesempatan tambahan waktu melalui addendum kontrak.

Lebih jauh, Pasal 56 ayat (1) huruf b Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutus kontrak secara sepihak apabila penyedia jasa dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.

Konsekuensi pemutusan kontrak tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga administratif, berupa pencairan jaminan pelaksanaan serta sanksi daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018.

Dalam konteks ini, tanggung jawab utama berada pada kontraktor pelaksana, yang seharusnya sejak awal mengantisipasi hambatan teknis maupun nonteknis. Regulasi mewajibkan kontraktor secara aktif melaporkan kendala lapangan dan mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara resmi sebelum masa kontrak berakhir, bukan setelah tenggat terlewati.

Apabila keterlambatan tidak disertai dasar keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) Perpres 16/2018, maka alasan apa pun yang dikemukakan berpotensi dinilai sebagai kelalaian profesional.

Kondisi proyek MTSN 2 Bangka yang belum rampung ini memicu kekhawatiran publik akan potensi pembiaran keterlambatan dan lemahnya komitmen penyedia jasa dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Proyek pendidikan yang semestinya mendukung peningkatan kualitas sarana belajar justru terancam tidak memberikan manfaat tepat waktu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari CV Bangun Persada Wahana Mandiri serta pihak terkait mengenai dasar keterlambatan, status addendum kontrak, dan sanksi yang telah atau akan diterapkan. Transparansi menjadi penting agar publik memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran negara dikelola sesuai prinsip efektif, efisien, dan bertanggung jawab. (KBO Babel)