Hukum yang Menunduk pada Garong Uang Negara

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com — Gedung Merah Putih KPK hari ini terasa berbeda. Dingin, steril, dan ironisnya terasa lebih "sopan" bagi mereka yang justru tak punya sopan santun terhadap uang rakyat.

Minggu ini menandai era baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di republik ini. Bukan era ketegasan yang lebih tajam, melainkan era kenyamanan baru bagi para tersangka. Mulai detik ini, publik tidak akan lagi melihat barisan "rompi oranye" yang berjejer menghadap tembok atau menunduk menutupi wajah di hadapan sorotan kamera.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah prosedur: Wajah tersangka tidak akan lagi dipamerkan saat konferensi pers.
Dalih Modernisasi atau Kemunduran Moral?

Di balik podium, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdiri menyampaikan "kabar gembira" bagi para calon koruptor tersebut. Alasannya terdengar sangat mulia di atas kertas: Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Fokus utamanya adalah penguatan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Asep, berdalih pada asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

Narasi yang dibangun adalah "penegakan hukum yang modern". Namun, bagi jutaan rakyat yang pajaknya dikeruk, ini terdengar seperti sebuah lelucon gelap. Di negara ini, tampaknya mencuri uang negara kini diperlakukan setara dengan pelanggaran administratif, di mana "perasaan" dan "harga diri" pelaku lebih dijaga ketimbang rasa keadilan publik yang terluka.

Karpet Merah Regulasi Baru

Perubahan fundamental ini bukan keputusan sepihak KPK semata, melainkan buah dari pohon regulasi yang ditanam rapi oleh para elit.
Landasannya kuat dan tak terbantahkan secara hukum: UU KUHAP terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di hari yang sama. Efektif per 2 Januari 2026, pasal demi pasal dalam aturan ini seolah menjadi "selimut hangat" bagi mereka yang tersandung kasus hukum.

Jika dulu sanksi sosial berupa "wajah terpampang" menjadi satu-satunya efek jera instan sebelum vonis hakim, kini sanksi itu dicabut. Koruptor kini bisa bernapas lega; aib mereka dilindungi oleh stempel negara.

Debut di Kasus Pajak: Ironi yang Sempurna

Penerapan aturan "sembunyi wajah" ini langsung diuji coba pada kasus yang sangat sensitif: Korupsi sektor perpajakan.
Saat KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara (periode 2021-2026), tak ada tersangka yang dipajang. Oknum Direktorat Jenderal Pajak yang diduga mempermainkan angka demi keuntungan pribadi itu aman di dalam sel, jauh dari tatapan marah masyarakat.

KPK menjanjikan transparansi data nama, pasal, dan konstruksi perkara tetap dibuka. Namun, visual adalah bahasa paling jujur. Dengan menghilangkan visual tersangka, kita sedang menormalisasi kejahatan luar biasa menjadi sekadar berita teks yang mudah dilupakan esok hari.

Nikmatnya Korupsi.

Inilah wajah hukum di tahun 2026. Di saat rakyat kecil yang mencuri ayam bisa babak belur dihakimi massa sebelum polisi tiba, para maling berdasi kini mendapatkan privilege perlindungan privasi kelas satu.

Benar-benar nikmatnya korupsi. Uangnya bisa dinikmati, dan ketika tertangkap, wajah tak perlu lagi menanggung malu di layar kaca. Gedung Merah Putih kini bukan lagi arena pembantaian moral bagi koruptor, melainkan sekadar ruang transit administratif yang sunyi.

Selamat datang di era baru, di mana Hak Asasi Manusia tampaknya lebih condong memihak pada mereka yang punya kuasa, sementara rakyat hanya disuguhi konferensi pers kosong tanpa wajah.