TPF Buka Surat Sumpah Abdul Wahid yang Menyangkal Tuduhan OTT

Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTTSurat PUPR, Rinaldi dan Abdul Wahid

Pekanbaru, Satuju.com — Perpanjangan masa penahanan Gubernur Riau berhalangan sementara, H. Abdul Wahid, M.Si., oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terus memantik beragam spekulasi di ruang publik. Meski secara hukum acara perpanjangan tersebut merupakan prosedur yang lazim dalam proses penyidikan, respons masyarakat dinilai mencerminkan adanya keraguan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada Abdul Wahid.

Isu tersebut menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau yang digelar di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (10/1/2026). Dalam forum itu, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTTSurat PUPR, Rinaldi, S.Sos., S.H., memaparkan alasan mendasar mengapa pihaknya hingga kini tetap meyakini Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan KPK.

“Derasnya respons publik justru menunjukkan bahwa tidak semua pihak menerima begitu saja narasi bersalah yang dibangun secara sepihak. Inilah yang mendorong TPF untuk menjelaskan dasar keyakinan kami kepada masyarakat,” ujar Rinaldi dalam keterangan persnya, Ahad (11/1/2026).

Klaim Tidak Intervensi Proses Hukum

Rinaldi menegaskan, sikap TPF tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mengubah status Abdul Wahid sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa TPF sejak awal dibentuk sebagai tim independen yang bertugas mencari dan memverifikasi fakta.

“Keyakinan kami bukan bentuk pembelaan yuridis, apalagi tekanan terhadap KPK. Ini adalah sikap moral yang lahir dari proses pencarian fakta,” katanya.

Menurut Rinaldi, landasan utama sikap TPF adalah sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid dan telah diterima TPF sejak November 2025. Sumpah tersebut baru diungkap ke publik saat ini karena TPF menilai momentum penyampaiannya telah tepat.

Isi Sumpah Abdul Wahid

Dalam sumpah yang dibacakan dan ditandatangani tersebut, Abdul Wahid menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, termasuk meminta fee atau setoran kepada aparatur sipil negara (ASN), mengancam mutasi, maupun menjanjikan pertemuan terkait serah terima uang.

Abdul Wahid juga menegaskan bahwa uang yang disita KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan merupakan tabungan keluarga yang disiapkan untuk biaya kesehatan anaknya. Sumpah tersebut ditutup dengan pernyataan penyerahan diri pada keadilan Allah jika pernyataan itu tidak benar.

“Bagi kami, sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara sepele. Itu adalah tanggung jawab moral yang sangat besar dan tidak bisa dipandang sekadar sebagai strategi komunikasi,” kata Rinaldi.

Permohonan Maaf dan Komitmen TPF

Rinaldi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah tersebut tidak dikehendaki. Namun, menurutnya, menyimpan sumpah itu justru menjadi beban moral bagi TPF.

“Kami merasa tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan sepenuhnya kepada hukum dan keadilan Allah,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen TPF untuk bekerja secara independen, tanpa bayaran, tanpa keterikatan dengan kepentingan partai politik mana pun, termasuk PKB, serta berfokus pada pencarian kebenaran secara objektif.

TPF menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dalam siaran pers ini bukan kesimpulan hukum, bukan pembelaan yuridis, dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan yang menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum. TPF menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi KPK RI dan lembaga peradilan.