Kejati Riau Tegaskan Tak Tebang Pilih, Aliran Dana PI PT SPRH Masuk Materi Perkara

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH

Pekanbaru, Satuju.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp551 miliar tidak berhenti pada penetapan empat tersangka semata. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dipastikan akan diproses sesuai hukum.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, dalam wawancara eksklusif dengan media satuju.com melalui pesan WhatsApp, Senin (11/02/2026).

Zikrullah menjelaskan, saat ini proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Untuk tersangka berinisial R, penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Untuk inisial R sudah dilakukan tahap II. Selebihnya untuk tersangka Z, A, dan D saat ini masih dalam proses pemberkasan,” ujar Zikrullah.

Terkait desakan publik agar Kejati Riau menelusuri lebih jauh aliran dana PI yang nilainya ratusan miliar rupiah—termasuk pertanyaan soal ke mana perginya dana deviden 60 persen yang seharusnya disetorkan PT SPRH—Zikrullah menegaskan bahwa penyidik tidak membatasi pemeriksaan hanya pada nama-nama tertentu.

Ketika ditanya apakah masih terbuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk Efi Sintong maupun pendalaman lebih lanjut atas temuan BPKP yang menyebut kerugian keuangan sekitar Rp63 miliar, Zikrullah memberikan jawaban tegas.

“Mau siapapun, sepanjang ada keterkaitan dengan perkara ini, pasti akan diproses. Untuk hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait kemungkinan penghentian pengusutan pada level tertentu. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), mendesak Kejati Riau agar tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi mengungkap aktor utama serta menelusuri seluruh aliran dana PI PT SPRH.

INPEST menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari setoran deviden yang tidak sesuai ketentuan, pencairan dana tanpa mekanisme RUPS, hingga dugaan penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya. Berdasarkan audit, dana yang seharusnya terdistribusi secara jelas disebut mencapai lebih dari Rp150 miliar, sementara kerugian keuangan perusahaan tercatat sekitar Rp63 miliar.

Dengan penegasan Kejati Riau tersebut, publik kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam membongkar aliran dana PI PT SPRH hingga ke hulu, termasuk kemungkinan penyitaan aset dan penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.

Kejati Riau juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang masih berproses pada tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.