KIP Nyatakan Salinan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, Eks Wakapolri Beri Kesaksian di PN Solo

Sidang Ijazah Jokowi. (poto/ist)

Jakarta, Satuju.com – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menguat setelah dua perkembangan penting terjadi pada Selasa (13/1/2026), baik di ranah administrasi informasi publik maupun di pengadilan.

Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan menerima permohonan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait sengketa informasi ijazah Jokowi yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025.

“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro, sebagaimana dilansir akun Instagram @kompascom.

Dalam putusannya, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan untuk pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” kata Handoko.

Sebelumnya, Bonatua mempersoalkan sembilan informasi yang dinilai disembunyikan oleh KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Atas dasar itu, ia mengajukan sengketa informasi ke KIP karena menilai KPU telah menutup informasi publik.

Di hari yang sama, polemik ijazah Jokowi juga bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam kesaksiannya, Oegroseno mengaku meragukan kemiripan foto dalam ijazah Jokowi yang beredar dan viral di media dengan sosok Presiden Jokowi yang ia kenal.

“Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli,” ujar Oegroseno di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, penilaiannya didasarkan pada latar belakang keilmuannya selama berkarier di kepolisian, khususnya di bidang reserse dan forensik.

“Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari,” kata mantan Kalemdiklat Polri tersebut.

Oegroseno juga mengaku sempat berdiskusi dengan sejumlah pihak yang selama ini kritis terhadap dugaan keaslian ijazah Jokowi dari UGM, di antaranya Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa. Dari diskusi tersebut, ia berkesimpulan bahwa aparat penegak hukum perlu mengambil langkah pembuktian secara terbuka.

“Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa memberikan jawaban kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Oegroseno, dugaan tersebut dapat ditelaah menggunakan Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan dokumen yang diduga tidak sah untuk kepentingan pencalonan jabatan publik, mulai dari wali kota, gubernur, hingga presiden.

Selain itu, ia juga meminta agar KPU ke depan melakukan verifikasi dokumen pencalonan secara lebih ketat untuk mencegah polemik serupa terulang.

Dengan putusan KIP yang menyatakan salinan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka serta berjalannya proses hukum di PN Solo, isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI itu diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik.