Tangis Eva Pasaribu di Ruang Sidang MK: Ayah Saya Dibungkam
Tangis Eva Pasaribu di Ruang Sidang MK
Jakarta, Satuju.com - Dengan mata berkaca-kaca dan suara yang beberapa kali terputus, Eva Meliani Pasaribu berdiri di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bukan sekadar saksi dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer, tetapi seorang anak yang kehilangan ayahnya secara tragis.
Ayah Eva, jurnalis Rico Sampurna Pasaribu, tewas setelah rumahnya dibakar pada Kamis, 27 Juni 2024. Di ruang sidang MK, Eva mengurai satu per satu peristiwa sebelum dan sesudah kematian sang ayah peristiwa yang hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi keluarganya.
Permohonan uji materiil itu diajukan Eva bersama Leni Damanik, seorang ibu yang juga kehilangan anaknya akibat tindakan oknum anggota TNI. Keduanya dipersatukan oleh duka yang sama: kehilangan orang tercinta dan kegelisahan atas proses hukum yang mereka anggap tidak berjalan adil.
Di hadapan hakim, Eva meyakini kematian ayahnya berkaitan erat dengan keberanian Rico Sampurna Pasaribu memberitakan dugaan bisnis judi yang disebut-sebut dibekingi oknum TNI.
“Ayah saya memberitakan isu itu berturut-turut pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2024, lalu kembali menulisnya pada 26 Juni 2024. Sehari setelah itu, rumah kami dibakar,” ujar Eva lirih, dikutip dari siaran YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/1/2026).
Eva mengungkapkan, sebelum peristiwa tragis itu, ayahnya sempat didatangi seorang prajurit TNI bernama Koptu HB. Prajurit tersebut, kata Eva, meminta agar berita terkait bisnis judi itu diturunkan. Namun Rico menolak dan justru menyatakan akan meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara. Ayahnya juga sempat mengirim pesan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, mengaku merasa terancam.
Tak hanya itu, Koptu HB disebut juga menghubungi pemimpin redaksi media tempat Rico bekerja, meminta hal serupa: agar berita tersebut dihapus. Berdasarkan hasil investigasi, Rico bahkan sempat disarankan untuk tidak pulang ke rumah demi alasan keamanan.
Ironisnya, salah satu pelaku pembakaran rumah, Bebas Ginting—yang kini telah divonis penjara seumur hidup justru tidak memiliki persoalan pribadi dengan Rico. Eva mengatakan, pria itu bahkan dikenal cukup dekat dengan ayahnya.
“Bebas Ginting pernah menelepon saya. Dia bilang ada keterlibatan Koptu HB. Bahkan dia mengatakan, Koptu HB-lah yang menyuruh dia membakar rumah kami,” ujar Eva, suaranya kembali bergetar.
Dalam persidangan pidana, Bebas Ginting juga mengakui menerima uang Rp1 juta sebagai bonus setelah melakukan pembakaran dan menyebut adanya pihak lain yang terlibat.
Berbekal temuan-temuan itu, keluarga Rico melaporkan dugaan keterlibatan Koptu Herman Bukit ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta. Namun, perjalanan mencari keadilan itu tidak mudah.
“Kami masih diminta membuat laporan lagi di Medan. Semua prosedur kami ikuti. Tapi sampai sekarang, Pomdam I/Bukit Barisan tidak pernah menyampaikan hasil pemeriksaannya,” kata Eva.
Ia mengaku keluarga kerap menemui jalan buntu. Penyidik yang menangani perkara berganti-ganti, proses berjalan lambat, dan informasi yang diterima sangat minim. Meski sempat mendapat janji dari pejabat Puspomad di Jakarta bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan, harapan itu kembali pupus saat keluarga pulang ke Medan.
Di hadapan hakim MK, Eva menyoroti perbedaan perlakuan hukum yang ia rasakan. Pelaku sipil, menurutnya, diproses cepat, terbuka, dan persidangannya bisa diakses publik. Sebaliknya, proses hukum terhadap Koptu HB berjalan tertutup dan nyaris tanpa informasi.
Sambil menahan tangis, Eva menyampaikan kegelisahannya.
“Proses hukum terhadap anggota militer seperti berada di ruang yang tak bisa diawasi publik,” ucapnya.
Ia juga mengutip berbagai pemberitaan media yang menyoroti potensi ketertutupan peradilan militer dan risiko impunitas akibat kewenangan internal yang tertutup.
“Fakta bahwa Koptu HB, meskipun namanya muncul dalam banyak keterangan, bukti elektronik, dan kesaksian, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan bagi saya itu bukti nyata ketimpangan perlakuan hukum,” tegas Eva.
Bagi keluarga korban, ketimpangan tersebut bukan hanya soal keadilan yang tertunda, tetapi juga luka yang terus terbuka. Mereka khawatir, jika dibiarkan, kondisi ini akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan mengancam kebebasan pers—kebebasan yang dulu diperjuangkan ayah Eva, hingga nyawanya harus dibayar mahal.

